Status hukum direktur perseroan terbatas dalam perundang-undangan dan praktek
ADWANI, Nafis, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenulisan tesis ini bertujuan untuk: 1. Memberikan gambaran atau penjelasan mengenai pengaturan yang berkaitan dengan status dan kedudukan hukum Direktur Perseroan Terbatas (PT) ditinjau dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang- Undang Ketenagakerjaan. 2. Memberikan gambaran atau penjelasan mengenai ketentuan hukum mana yang wajib dipatuhi apabila muncul permasalahan yang terkait dengan status dan kedudukan hukum dari direktur Perseroan Terbatas. Untuk mencapai tujuan diatas, selain dilakukan penelitian hukum normatif, dilakukan juga penelitian yang ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi dan kepada klien dari Kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) yang dipilih secara purposif yaitu perusahaan klien yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan bergerak dalam bidang manufaktur. Dari uraian diatas atau dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tentang status dan kedudukan hukum Direktur PT ditinjau dari ketentuan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UUPT dan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah tidak adanya ketentuan yang secara tegas mengatur status dan kedudukan hukum Direktur PT dalam perundang-undangan diatas. 2. Direktur PT secara hukum tunduk pada perjanjian pemberian kuasa dari pemegang saham sebagaimana yang diatur dalam hukum korporasi dan tidak tunduk pada hukum ketenagakerjaan mengingat direktur bukanlah Pekerja sebagaimana disebutkan (i) dalam beberapa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Direktur termasuk dalam (ii) pengertian atau definisi pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
This thesis aims to: 1. Provide an overview or description of the arrangements relating to the status and legal position of director of a Limited Liability Company reviewed from the Third Book Provision of the Civil Code, the Limited Liability Company Law (the Company Law) and the Manpower Act. 2. Provide an overview or explanation of provisions which must be obeyed if it appears the problems associated with the legal status and legal position of director of the Limited Liability Company. To achieve the above objectives, beside conducting the normative legal research, then also conducting research addressed to the Head of Legal Department of Manpower and Transmigration and the client of the Office of Legal Counsel Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) that is purposively selected ie the company client that established based on the Foreign Investment Law and engaged in manufacturing busniness. From the description above or from this research we can conclude as follows: 1. The legal status and the legal position of Director reviewed from the Third Book Provision of the Civil Code, the Company Law and the Manpower Act indicate that there are no clear and definite regulations on the legal status and legal position of Director in the above legislation. 2. The Director of Limited Liability Company is legally subject to an authorization agreement of shareholder as stipulated in the corporate law and not subject to the Manpower Law considering the director is not a worker as mentioned (i) in the recent Circular Letter issued by the Ministry of Manpower and (ii) a Director is included in definition of entrepreneurs as stipulated in the Manpower Law.
Kata Kunci : Kedudukan direktur,Perseroan terbatas,The existence of director,Limited liability company