Implementasi Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian
SUDIYONO, Prof. H. Soehino, S.H
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian di Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari studi kepustakaan dan data sekunder diperoleh dari wawancara dengan narasumber. Data dari penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 khususnya pasal 35 dalam menyeelsaikan sengketa kepegawaian secara yuridis normatif telah sinkron secara horisontal dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1986. Namun secara empiris menemui kendala yuridis dan kendala praktis, kendala yuridis berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kendala praktis berkaitan dengan pemahaman peraturan. Upaya yang dilakukan berkaitan dengan kendala yuridis yaitu sebelum menetapkan keputusan hukuman disiplin pejabat yang berwenang agar berkonsultasi dengan BKN, yang berkaitan dengan kendala praktis dengan menyamakan persepsi dan pemahaman peraturan perundang-undangan. Sengketasengketa kepegawaian yang merupakan permasalahan hukum yang diteliti antara lain : sengketa kepegawaian yang berkaitan dengan : kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan struktural, cuti, pengadaan PNS. Sedangkan sengketa kepegawaian yang mengandung konflik yang diteliti antara lain sengketa kepegawaian yang berkaitan dengan; status kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional, pengangkatan kembali dari jabatan struktural PNS yang dibebaskan sementara, ijin perkawinan dan perceraian PNS, pembagian gaji akibat perceraian, pemeriksaan kesehatan PNS, pemberhentian. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa kepegawaian oleh pejabat yang berwewenang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 dan keputusan, sengketa yang merupakan permasalahan hukum sebanyak empat sengketa dan sengketa yang mengandung konflik sebanyak tujuh sengketa.
The research is aimed to learn the implementation of law number 43 year 1999 in solving the disputes in the Region Office I of Agency of National Civil Service of Yogyakarta and in Provincial Government of Central Java. The data in this research were derived from the primary and secondary data. The primary data were obtained from the library study, while the secondary data were obtained from interview and informant. The research data were analyzed by using qualitative method. The result of the research shows that implementation of law number 43 year 1999, especially chapter 35 in solving civil servant disputes has been yuridically and normatively synchronized, and it has been synchronized horizontally with law number 5 of 1986. However, we still find the obstacle empirically and practically, yuridical obstacle is related to the law, while practical ones is related to regulation understanding. The effort to yuridical obstacle is that before making the decision of discipline punishment of the official, the official must consult to BKN, practical obstacle is aimed to similarize perception and the law understanding. Civil service disputes which are related to the law problem are: disputes in connection with appointment in civil service rank, appointment in structural position, civil service leave and recruitment. Civil service disputes consisting of conflict which are searched are civil service status, appointment and reappointment from structural position of civil servant which is retired temporarily, permission for marriage and divorce, salary contribution because of divorce, medical examination, and retirement. It can be concluded that the result of the research shows that solving civil service disputes of official is using the law number 43 year 1999 and the decision made by official in authority disputes is legal problem and it has four disputes, and civil service dispute which consists of conflict has seven disputes.
Kata Kunci : Implementasi UU No 43 Tahun 1999,Sengketa kepegawaian,Implementation of law nuber 43 year 1999,Civil service Disputes