Laporkan Masalah

Pandangan masyarakat muslim sekitar Ponpes Budi Utomo Surakarta terhadap asas-asas hukum kewarisan Islam dan Pasal 173 KHI tentang enghalang kewarisan

PRANOTO, M. Joko, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam serta pelaksanaan asas-asas hukum Islam pada masyarakat muslim sekitar Pondok Pesantren Budi Utomo Dukuh Sekip Kota Surakarta. Melihat dari keterkaitan judul dan tujuan yang ingin dicapai, penelitian ini merupakan pene litian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Yang menitik beratkan pada penelitian lapangan selain penelitian kepustakaan. Penelitian dilakukan di masyarakat muslim sekitar Pesantren Budi Utomo Dukuh Sekip Kota Surakarta. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang pernah melaksanakan kewarisan, untuk melengkapi data dipilih pengasuh Pesantren Budi Utomo dan ketua lingkungan setempat sebagai nara sumber. Sebagai responden, pengumpulan data dilakukan dengan cara kuisioner dan wawancara. Terhadap nara sumber dilakukan wawancara. Data primer maupun data sekunder yang di dapat dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sekaligus menjawab permasalahan, pertama, ada empat asas hukum Islam yang hidup dan berkembang dalam lingkungan masyarakat muslim sekitar Pondok Pesantren Budi Utomo. Yaitu asas ijbari, asas bilateral- individual, asas penyebarluasan dengan prioritas lingkup keluarga dan asas persamaan hak dan perbedaan bagian. Keempat asas tersebut terlihat dari praktek pelaksanaan warisan yang mereka lakukan selama ini. Kedua, pelaksanaan kewarisan pada masyarakat muslim sekitar Pesantren Budi Utomo Dukuh Sekip Kota Surakarta di awali dengan merekapitulasi harta warisan, menentukan ahli waris dan bagiannya dibantu oleh tim kewarisan pesantren. Khusus dalam penentuan ahli waris, penerapan unsur penghalang kewarisan seperti yang tertuang dalam Pasal 173 KHI belum mereka gunakan sebagai pedoman. Selain hanya bepedoman pada hukum asli yang tertuang dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, ketidak tahuan akan keberadaan Inpres No. 1 Tahun 1991 juga menjadi alasannya. Umumnya harta warisan berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

The research aims at identifying and analyzing the implementation of article 173 KHI about inheritance obstacle and Islamic inheritance principles in moslem Sekip community surrounding Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta. From the aspect of the relationship of the title and purpose this research is the empirical law research wich is having the character of juridical empiric. Wich focus on action research and bibliography. The research was done in the moslem Sekip community surrounding Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta. Respondents were have been divide their heritance, the sources from Pondok Pesantren Budi Utomo educaters and chief of community choosen to complete data. Collecting data from respondence by using kuisioner and interview. Collecting data from Pondok Pesantren Budi Utomo educaters by using interview. Primary and secondary data analized by descriptively cualitative. Based on the research resulting conclusion to solve inheritance cases of the research problem show that, firstly, Inheritance’s implementation on moslem Sekip community surrounding Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta begin by summaring inheritance belongings, determining inheritors and their portions. In the case of determining inheritors, they do not use article 173 of KHI yet. Because of they only use originaly Quran and Hadist law and they also have know it yet. Inheritance belonging used to be movement and unmovement things. Secondly,there are four Islamic Inheritance Principles were living on moslem Sekip community surrounding Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta. There are Ijbari, bilateral- individual, spread out with focus on family and even in rights and deferent in portion. It seems by the implementation of inheritance all the time

Kata Kunci : Penghalang kewarisan,Islam,KHI,Inheritance obstacle


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.