Laporkan Masalah

Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di kabupaten Gunungkidul

GUNTORO, Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan di Kabupaten Gunungkidul bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan dalam prakteknya dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pelaksanaannya. Masyarakat Kabupaten Gunungkidul, khususnya Desa Sidirejo, dan Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong, dalam kenyataannya masih banyak yang belum melaksanakan pendaftaran tanahnya yang diperoleh dari paewarisan.Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris ini dilakukan di Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan penarikan sampel secara purposive non random sampling. Desa yang menjadi sampel adalah Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong dan Desa Sumbergiri Kecamatan Ponjong. Dengan jumlah responden 50 ( lima puluh ) orang ditarik secara non random.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Gunungkidul sebagian besar belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanahnya yang diperoleh dari pewarisan, meskipun sebagian besar sudah punya keinginan untuk melakukan pendaftaran tanahnya guna mendapatkan alat bukti yang kuat berupa sertipikat. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanahnya yang diperoleh dari pewarisan, kendala sebagian besar masyarakat adalah karena belum ada biaya, kemudian karena belum ada kesepakatan dari seluruh ahli waris, karena ada ahli waris yang tempat tinggalnya jauh sehingga sulit untuk dikumpulkan, karena belum ada kepentingan yang mendesak. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Gunungkidul belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ratarata masyarakat masih banyak yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanahnya yang diperoleh dari pewarisan tersebut, dan bagi yang sudah melaksanakan pendaftaran, jangka waktunya melebihi 6 (enam) bulan sejak meninggalnya si pewaris.

Research on Implementation of Registration of Land Ownership Transition of Land For Inheritance in Gunungkidul District aims to find out about the mplementation of the Registration of Land Ownership Transition Inheritance Because in practice and to identify barriers that may arise in the process of implementation.Gunungkidul Regency society, especially the Village and Village Sidorejo Ponjong Sumbergiri Sub Sub Ponjong, in reality there are still many who did not carry out land registration obtained from the inherintance .Research that uses empirical methods juridical approach was conducted in the District Gunungkidul with purposive sampling non-random sampling . The sample villages are Sidorejo Village District and Village Sumbergiri Ponjong Ponjong District. Whit the number of respondents was 50 (fifty) drawn in the non random.The results showed that the majority of Gunungkidul Regency society has not done the transitional registration of land property rights derived from the inheritance,even though most had no desire to register their land in order to obtain strong evidence in the form of a certificate . Constraints in the implementation of the registration of land property rights derived from inheritance, most of the constraints of society is because there is no cost, and because there is no agreement of all heirs, because there are heirs of his residence away making it difficult to collect, because it has not there is an urgent interest. The conclusion of this study, that the execution of the transitional registration of the land due to inheritance in accordance with the District Gunungkidul not what is expected by the legislation. On average there are still many people who have not implemented the transitional registration of land property rights derived from such inheritance, and for those who already carry out registration, the period exceeding 6 (six) months since the death of the heir.

Kata Kunci : Pendaftaran,Peralihan hak,Tanah warisan,Transition right,Land inheritance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.