Laporkan Masalah

Akad pembiayaan Mudarabah pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. cabang Syariah Banjarmasin

KARTADIPURA, Retna Mahanani, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui mekanisme penentuan nisbah dalam akad pembiayaan mudharabah dan mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak dalam akad pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Tabungan Negara ”Tbk” Cabang Syariah Banjarmasin. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dengan jalan menganalisisnya. Penelitian ini dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dan disajikan dengan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) mekanisme penentuan nisbah dalam akad pembiayaan mudharabah Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Banjarmasin belum sepenuhnya dilaksanakan. Yang telah terlaksana yaitu dalam hal mekanisme pembiayaan mudharabah bank telah melaksanakan prinsip syariah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Yang belum terlaksana yaitu: penawaran nisbah dari pihak bank kepada nasabah yang belum proporsional karena dalam penentuan nisbah bank masih cenderung melihat kepada bank syariah yang lain (kompetitor) dan bank konvensional pada umumnya; dan biaya akibat adanya proses pembiayaan mudharabah ini lebih banyak dibebankan kepada nasabah. (2) Mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak dalam akad pembiayaan mudharabah: bahwa bank dan nasabah mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat karena prosesnya cepat, tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga serta murah. Apabila kedua belah pihak tidak menemukan titik mufakat maka perselisihan akan di bawa ke BASYARNAS.. Dalam hal penyelesaian melalui cara musyawarah mufakat, nasabah dapat memohon restrukturisasi pembiayaan. Penyelamatan pembiayaan bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).

This research is to expose the application of nisbah on shared profit mudharabah and its legal protection to risk at PT.Bank Tabungan Negara “Tbk” Cabang Syariah Banjarmasin. The research is classified as normative jurisdiction that refers to the application of normative law in real behavior of every legal event occurs in society. The study is analyzed by applying qualitative method and served with analytical description. The research reveals that (1) the application of shared profit on mudharabah by Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Banjarmasin is not fully applied. The bank has applied the syariah principles (shared profit) meticulously and based on SEBI no.10/14DPbs on March 17, 2008. It hasn’t offered a proportional share to its clients; in determining Nisbah, the bank is still referred to its competitors and other conventional banks; the profit is not distributed proportionally between shahibul maal and mudharib and the administrative cost is charged to the clients. (2) The legal protection to the risk of mudharabah finance is conducted by compromise since it is considered fast, no time wasting and economical. If both parties still do not reach consensus, the case will be brought to BASYARNAS. In settling the dispute the client may propose financial restructuring like rescheduling, reconditioning and restructuring.

Kata Kunci : Bagi hasil,Pembiayan Mudharabah,Bank Syariah, Shared Profit, Mudharabah, Finance, Syariah Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.