Perlindungan hukum bagi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berkaitan dengan akta-akta yang dibuatnya di Kota Yogyakarta
HAGA, Ebony Kiki, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembinaan dan pengawasan bagi PPAT dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bagaimana perlindungan hukumnya, serta upaya hukum bagi PPAT terkait sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Metode penulisan dalam tesis ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dan responden dari Kantor Pertanahan dan PPAT yang wilayah jabatannya meliputi wilayah Kota Yogyakarta. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan metode menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun untuk pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode berpikir yang deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang khusus. Berdasarkan penggunaan metode ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang kesesuaian landasan konseptual yang digunakan dengan judul penelitian. Pembinaan dan pengawasan bagi PPAT dilakukan oleh Kantor Petanahan dan organisasi profesi PPAT (IPPAT), namun yang dilakukan oleh IPPAT baru berupa pembinaan-pembinaan. Perlindungan hukum yang diperoleh PPAT terkait akta yang dibuatnya adalah melalui teguran atau koreksi dari Kantor Pertanahan untuk menghindari adanya permasalahan hukum terkait akta yang dibuat PPAT, sedangkan perlindungan hukum melalui IPPAT baru berupa bantuan hukum yang bersifat prefentif kepada PPAT jika terjadi permasalahan hukum namun belum memiliki landasan hukum yang kuat. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan jika menerima teguran lisan, untuk teguran tertulis belum memiliki upaya hukum, sedangkan untuk pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat upaya hukum melalui pengajuan pembelaan diri kepada Menteri.
The research aims at identifying the training and monitoring for Land Deed Officials (PPAT) in performing their tasks, legal protection for PPAT, as well as legal measures for PPAT in relation with sanctions imposed upon them. The thesis adopts empirical juridical research method. The data employed are primary and secondary data. Secondary data were obtained through library study, while primary data were obtained through interview. The interviews were conducted with the informants and respondents from Land Office and PPAT, of which their service area covers Yogyakarta Municipality. The analysis applied in the research is qualitative method, which is analyzing the data qualitatively and presenting the results descriptively. Meanwhile, in order to make the conclusion for the research, deductive method was employed, which is making specific research conclusion. By using the method, the research was expected to provide clear and holistic pictures on the appropriateness of conceptual principles used in research title. Training and monitoring for PPAT were performed by Land Office and professional organization of PPAT namely Association of Land Deed Official (IPPAT), but so far in progress are only preventive training. Legal protection obtained by PPAT concerning the deeds they made are in the forms of warning or corrections from Land Office to avoid legal problems related to the deeds made by PPAT. Meanwhile, legal protection obtained through IPPAT so far is only in the form of legal assistances which are preventive in nature given to PPAT when there is legal problem which does not have strong legal base yet. One of legal measures that can be carried out is by submitting objections to Land Office if the person concerned gets direct warning. In case of written warning, there has not been any legal measure taken. Whereas, in case of honorable and dishonorable termination, legal measure that can be carried out is submitting self defense to the Minister.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Legal protection, Upaya hukum, Legal Protection, Land Deed Officials (PPAT), Legal Measures