Peralihan kewenangan pengelolaan protokol notaris setelah berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris
HARIANTO, Febrina, Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanKewenangan pengelolaan Protokol Notaris dari Notaris lain yang usianya telah 15 (lima belas) tahun atau lebih ada pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Kewenangan tersebut berakhir seiring dengan dicabutnya Peraturan Jabatan Notaris dan digantikan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, dimana kewenangan untuk mengelola Protokol Notaris dari Notaris lain yang usianya telah 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih ada pada Majelis Pengawas Daerah. Namun Kepaniteraan Pengadilan Negeri hingga saat ini masih menerima permohonan dan mengeluarkan salinan akta. Sehubungan dengan ini, Penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan mengambil judul â€Peralihan Kewenangan Pengelolaan Protokol Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Jabatan Notarisâ€. Penelitian ini bersifat empiris, penelitian lapangan merupakan data utama dalam penelitian ini dan didukung dengan data kepustakaan, data yang diperoleh langsung dari narasumber dan responden menjadi data primernya, sedangkan data dari bahan pustaka menjadi data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Sehubungan tidak adanya tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas surat yang diajukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta berkaitan dengan peralihan kewenangan Pengelolaan Protokol Notaris dan banyaknya masyarakat yang mangajukan permohonan atas salinan akta, maka salinan akta yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta hanya bersifat membantu masyarakat yang membutuhkan. (2) Salinan akta yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah tidak sah karena dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan salinan akta adalah Peraturan Jabatan Notaris, dengan dicabutnya dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, maka kewenangan Kepaniteraan Pengadilan Negeri telah berakhir. (3) Tugas dan wewenang Majelis Pengawas Daerah berkaitan dengan pengelolaan Protokol Notaris adalah sama seperti kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris dalam mengelola Protokol Notaris miliknya seperti merawat Protokol Notaris, memberikan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta. Sehubungan dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Majelis Pengawas Daerah kota Yogyakarta maka belum dapat melakukan peralihan fisik atas Protokol Notaris yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Demikian Majelis Pengawasan Daerah belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pengelolaan Protokol Notaris.
The authority to manage a notary protocol from another notary which has reached 15 years or more is held by the registrar of district court. The authority has expired along with the withdrawal of Law of Notary (Peraturan Jabatan Notaris) which has been replaced by the new Law of Notary (UU Jabatan Notaris). The authority to manage a notary protocol from another notary which has reached 25 years or more is held by the district surveillance council (Majelis Pengawasan Daerah). But until today the registrar of the court district still accepts application to issued copy of certificate. Therefore the writer’s focus is doing research based on this matter under the title “the transfer of authority to manage notary protocol after the New Law of Notary†This research is using empirical methods, field research as main data and supporting the findings with literature and documents. Data from resource persons is included as primary data and literature and documents as secondary data. The results of this research are: (1) Since there is no response from the Law and Human Rights ministry on to the letter issued by the registrar of district court Yogyakarta related to the transfers of authority to manage notary protocol and the demands of society to apply for the copy of certificate, therefore the copy of certificate issued by the registrar of the district court only functions as help for the society in need. (2) The copy certificate issued by the registrar of district court of Yogyakarta is not legal because the legal ground that give them the authority had been replaced by the New Law of Notary, therefore their authority has been withdrawn. (3) District Surve illance Council has the same duties and authorities as a notary in managing its own notary protocol such as maintain the notary protocol, grosse acte, copy of certificate and quotation of certificate. Limited means and infrastructure are the main obstacles for the district surveillance council to make a physical transfer of notary protocol in the Yogyakarta district of court. Therefore the district surveillance council in Yogyakarta has not been able to do its functions related to managerial of notary protocol.
Kata Kunci : Protokol notaris, Majelis Pengawas Daerah