Pelaksanaan perjanjian Sanda di Desa Tambak Sirang Laut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
PERWIRANEGARA, Muhammad Shah Indra, Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerjanjian sanda masih eksis pad a masyarakat Desa Tambak Sirang Laut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sanda di Desa Tambak Sirang Laut. Di samping itu, untuk mengetahui penyelesaian perjanjian sanda, dalam hal pemegang sanda membutuhkan uang dan pemberi sanda tidak segera menebus tanah yang disandakan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunak:an pendekatan yuridis empiris. Data yang diutamakan adalah data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara terhadap 14 (ernpatbelas) responden dan 5 (lima) narasumber untuk mengetahui pelaksanakan perjanjian sanda. Teknik pengarnbilan sampel dalam penelitian ini mengunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling. Selain data primer, dalam penelitian ini dilengkapi dengan data sekunder melaJui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sanda di Desa Tarnbak Sirang !aut dilakukan umurnnya masih mendasarkan Hukum Adat. Dalarn hal bentuk perjanjian sanda, dilakukan dalarn bentuk lisan .. Di sarnping itu, terdapat perjanjian sanda yang dibuat dalarn bentuk tertuJis. Adapun jangka wak-tunya, tidak ditetapkan secara pasti. Berakhimya perjanjian sanda setelah dilakukan pembayaran dan tidak mengenal lewat waktu (daluarsa). Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 56 PRP Tahun 1960 yang menyatakan bahwa perjanjian gadai akan berakhir setelah lewat 7 tahun tanpa harus ditebus oleh pernilik tanah. Dalam hal pemilik tanah tidak bisa menebus, maka diselesaikan dengan musyawarah keluarga dan jika dalarn penyelesaian tersebut tidak menemui kesepakatan, maka dibantu oleh Kepala Desa (Pembakal). Keputusan yang diarnbil ada 2 pilihan, yaitu mengalihkan sanda atau menj ual tanah tersebut. Dalarn hal tanah dijual, maka yang melakukan penjualan adalah pemilik tanah, tetapi jika yang diarnbil mengalihkan gadai kepada orang lain oleh pemegang gadai, maka harus dengan disertai persetujuan pernilik tanah.
Sanda agreement still exists in the community of Tambak Sirang Laut Village, Gambut District, Banjar Regency. The research aims at identifying the implementation of Sanda agreement, in the case where the holder of Sanda needs money and the ovvner of sanda does not immediately redeem the land from the holder of Sanda. The research adopts empirical juridical approach. The data employed are primary data obtained from the field study through interviews with 14 (fourteen) respondents and 5 (five) informants to pinpoint the implementation of sanda agreement. Purposive sampling or judgmental sampling is adopted as the method of sampling technique in the research. In the research, the primary data are supported by secondary data obtained from library study. These data are then arranged systematically and analyzed qualitati vely. The research results conclude that the implementation of sanda agreement in Tambak Sirang Laul Village is generally conducted based on the customary. In terms of its form, sanda agreement is performed orally. However. there are also sanda agreements conducted in written forms with unspecified span of time. It ends when the redemption money is paid without any limitation of time. This is different from the stipulation of Article 7 Law No. 56 PRP Year 1960 stating that pawn agreement will end after 7 years without any redemption from the land owner. In a case where the land owner can not compensate for the land pawned, family deliberation is conducted. If consensus can not be reached, the village chief (Pembakal) is involved to assist. There are two options: handover the sanda or sell the land. In the case where the land is going to be sold, the land owner should perform the transaction. On the other hand, if the sanda will be handed over to someone else by the holder of Sanda, it must be accompanied by the agreement from the land owner.
Kata Kunci : Perjanjian,Gadai tanah pertanian,Hukum adat