Asas kepercayaan dalam perjanjian bagi hasil ternak sapi di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali
CHOLIFIYATI, Fitri Nur, Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implementasi asas kepercayaan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, (2) faktor-faktor yang menyebabkan perjanjian bagi hasil ternak antara pemilik dan pemelihara sapi di Kecamatan Musuk didasarkan atas “kepercayaanâ€, dan (3) upaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi sengketa antara pemilik dan pemelihara sapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengambilan data dilakukan melalui purposive sampling dengan cara wawancara terhadap nara sumber dan responden. Subjek penelitian terdiri responden sebanyak 18 orang dan nara sumber sebanyak 7 orang. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas kepercayaan dalam perjanjian bagi hasil ternak sapi di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali diawali dengan cara mendatangi dan didatangi. Para pihak dalam bagi hasil ternak sapi dapat dilakukan antara sesama warga desa maupun dari desa yang berbeda. Selanjutnya, ada hak yang harus diterima dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik dan pemelihara sapi, kemudian dalam pengadaan ternak sapi, sebagian besar pemelihara harus menentukan sendiri sapi peliharaannya dan terakhir adalah pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. Faktor-faktor yang menyebabkan perjanjian bagi hasil ternak sapi di Desa Pusporenggo, Desa Sukoramai, dan Desa Seruni Kecamatan Musuk didasarkan atas “kepercayaan†yakni: (a) pelaksanaan mudah dan cepat, (b) mengikuti atau meneruskan tradisi, (c) saling kenal, dan (d) saling pengertian. Sengketa yang timbul dalam perjanjian bagi hasil ternak sapi dapat terjadi karena: (a) penjualan ternak sapi oleh pemelihara, (b) pemelihara tidak jujur, (c) menjual sapi atas kemauan pemilik sapi, (d) penarikan sapi oleh pemilik sapi, dan (e) adanya pelanggaran perjanjian bagi hasil ternak sapi ditinjau dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara: (a) penyelesaian secara kekeluargaan, (b) sanksi adat, dan (c) melibatkan orang ketiga yakni orang yang berasal dari kerabat atau tetangga yang dinilai mampu bertindak netral. Dari ke-3 cara penyelesaian, cara kekeluargaan merupakan cara yang dipilih oleh para pihak karena asas tolong-menolong dan gotong royong masih dijunjung tinggi oleh masyarakat di lokasi penelitian.
This study aims to determine: (1) the implementation of the agreement for beef cattle in Sub Musuk Boyolali District, (2) the factors that cause livestock production sharing agreement between the owner and guardian of cattle in the district Musuk based on "trust,†and (3) of the efforts that are made in the event of a dispute between the owner and guardian of cattle. This research is an empirical legal research using sociological juridical approach. Type of data in this study are primary data and secondary data. Primary data from field research, while the secondary data obtained from literature study. Data acquisition techniques through purposive sampling conducted by interviews with resource persons and respondents. The subject of study respondents comprised 18 and 7 resource of people. Further research data analyzed by qualitative methods. The results showed that the implementation of the principle of trust in beef cattle production sharing agreements in the Sub Musuk Boyolali District begins with how to come and go. The parties in the cattle-sharing can be done among fellow villagers as well as from different villages. Furthermore, there is a right which must be accepted and there are obligations that must be implemented by the owners and keepers of cattle, then in the procurement of cattle, most of the custodian must determine their own pet cow and the last is the division result by consensus. The factors that cause the cattle-sharing agreement in Pusporenggo Village, Village Sukoramai, and the Musuk District based on "trust" namely: (a) easy and quick implementation, (b) to follow or continue the tradition, (c) know each other , and (d) mutual understanding. Disputes arising in the cattle-sharing agreement could be due to: (a) the sale of cattle by the caretaker, (b) dishonest caretaker, (c) sell the cow on the willingness of owners of cattle, (d) withdrawal of cows by cattle owners, and ( e) any violation of cattle-sharing agreement in terms of Act No. 6 of 1967. Mediation can be done by: (a) the settlement of family, (b) customary sanctions, and (c) involves a third person that people who came from relatives or neighbors who considered able to act neutral. From the 3rd way of settlement, the way kinship is the way chosen by the parties because of the principle of mutual help and mutual help are still upheld by society at research sites.
Kata Kunci : Perjanjian,Bagi hasil,Asas kekeluargaan,Hukum adat, Agreement, Profit Sharing, principle of the Relationship, Adat law