Laporkan Masalah

Kedudukan harta bawaan isteri yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh suami setelah terjadi perceraian :: Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 230/Pdt.G/2007/PA.Bjm dan Nomor: 49/Pdt.G/2009/PA.Bim

ROSNILAWATI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan harta bawaan isteri yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh suami setelah terjadi perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin pada putusan Nomor:230/Pdt.G/2007/PA.Bjm dan Nomor:49/Pdt.G/2009/PA.Bjm, dan bisakah isteri menuntut suami untuk mengembalikan seluruh harta bawaannya yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh suami setelah terjadi perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin putusan Nomor:230/Pdt.G/2007/PA.Bjm/ dan Nomor :49/Pdt.G/2009/PA.Bjm. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian dengan pendekatan masalah dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan dan meneliti bahan pusaka atau data sekunder serta bahan hukum lainnya. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan diolah secara kualitatif yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan harta bawaan isteri akan kembali menjadi harta bawaan dan sepenuhnya kembali menjadi milik isteri, apabila isteri bisa menunjukkan bukti serta tidak ada bantahan dari suami, tetapi apabila isteri tidak bisa menunjukkan bukti atas harta bawaannya tersebut dan mendapatkan bantahan dari suami maka harta bawaan tersebut kedudukannya akan berubah menjadi harta bersama yang harus dibagi dua antara suami dan isteri. Tidak semua tuntutan isteri atas harta bawaannya dikabulkan oleh majelis hakim, hanya tuntutan/gugatan yang bisa dibuktikan kebenarannya dan tidak dibantah oleh suami yang bisa dikabulkan, sedangkan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya dan mendapat bantahan dari suami tidak bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

This research aims to find out 1) how the status of wife’s pre-marital possessions which is used by her husband for personal purposes after the divorce at Religious Court of Banjarmasin according Sentence 230/Pdt.G/2007/PA.Bjm and Sentence 49/Pdt.G/2009/ PA.Bjm, and 2) whether the wife can bring a charge her husband to return back all her premarital possesions after the divorce at Religious Court of Banjarmasin according Sentence 230/Pdt.G/2007/PA.Bjm and Sentence 49/Pdt.G/2009/PA.Bjm. The approach in this research is judicial normative research that is a research approach problems by reviewing law and studying relevance literatures or secondary data as well as other law materials. This research located at Religious Court of Banjarmasin. The type of this research is literature study which is supported by field study. Collected data, primary and secondary, is analyzed qualitatively that is by describing and explaining problems. This research shows that the status of wife’s pre-marital possessions would be considered as pre-marital possessions and completely belongs to her, if she can provide evidences and her husband does not object to. If a wife cannot provide any evidence and her husband object to, they become shared possessions which must be divided into two parts for her and her husband. A judge only grant a charge made by wife which can be proven and without any objection of her husband. Contrary, a judge cannot grant the charge which cannot be proven and there are objection from her husband.

Kata Kunci : Perkara,Harta bawaan,Pengadilan agama,Banjarmasin


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.