Representasi kekerasan terhadap perempuan dalam film :: Analisis semiotik terhadap film "Provoked"
PURWINDAH, Novika, Prof. Nunung Prajarto, M.A.,Ph.D
2010 | Tesis | S2 Ilmu KomunikasiKekerasan terhadap perempuan, sebagai salah satu manifestasi ketidakadilan gender, didefinisikan sebagai tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual, ancaman-ancaman, paksaan, dan perampasan kebebasan lainnya, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Meskipun telah diakui sebagai pelanggaran terhadap hak asasi dan tidak dapat dikesampingkan oleh klaim budaya, agama, maupun politis, pemahaman terstruktur tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai isu pribadi kembali membatasi luasnya peluang solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Inilah yang menyebabkan masalah ini menjadi sebuah masalah yang sensitif dan tidak mudah untuk diungkap di ranah publik, sehingga tidak kunjung terselesaikan. Penelitian ini secara khusus berangkat dari analisis atas representasi realitas (realitas simbolik) yang dibangun oleh media massa tentang tindak kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya memahami persoalan ini sebagai sebuah realitas sosial yang utuh. Peneliti menggunakan film Provoked (2007), yang diangkat berdasarkan kisah nyata, sebagai obyek penelitian. Proses analisis terhadap tanda-tanda yang merepresentasikan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam obyek penelitian ini dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan metode analisis semiotik Roland Barthes, sedangkan wilayah operasional tindak kekerasan terhadap perempuan yang dianalisis adalah pada wilayah domestik dan publik, yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Dari analisis tahap pertama, peneliti menemukan 5 (lima) korpus yang jelas merepresentasikan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya, dari proses analisis tahap kedua, peneliti menyimpulkan bahwa, pertama, segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan akan menyebabkan korban kehilangan haknya sebagai perempuan untuk hidup sesuai dengan asas persamaan, kemerdekaan dan keamanan pribadi, untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya, dan untuk tidak mengalami penganiayaan atau kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi atau sewenangwenang, sesuai dengan Pasal 3 rumusan kesepakatan hasil Konvensi PBB tahun 1979 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Kedua, akar penyebab dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah karena pemahaman yang keliru terhadap konstruksi (sosial) nilai-nilai budaya patriarkhi. Konstuksi ini sulit untuk diubah karena seluruh sistem sosial dan budaya masyarakat seakan sengaja dirancang untuk mempertahankan tatanan yang mengukuhkan kekuatan nilai-nilai patriarkhi. Peneliti melihat celah untuk mendobrak konstruksi ini adalah dengan menggunakan pola pikir perspektif interaksi simbolik. Perspektif ini tidak menolak aturan dan sistem nilai dalam masyarakat, namun disarankan bahwa bukan aturan, nilai, norma, atau apa saja, yang penting untuk memahami perilaku, melainkan bagaimana hal-hal tersebut didefinisikan dan digunakan dalam situasi-situasi tertentu. Maka, meskipun sistem sosial dan budaya membenarkan tindak kekerasan terhadap perempuan, namun jika dipandang dari kacamata hukum dan kemanusiaan, tindakan tersebut tetap merupakan sebuah tindakan yang keji dan pelakunya dapat ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Kata Kunci : Ketidakadilan gender,Kekerasan terhadap perempuan,Representasi,Film,Semiotik