analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam Permenhut No. P. 37/MENHUT-II/2007 dan Permenhut No. P. 49/MENHUT-II/2008
NURYANTI, Istri, Dr. Hermin Indah Wahyuni
2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikKegagalan pembangunan di sektor kehutanan menuntut pemerintah untuk merubah paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan berbasis negara (State Based Forest Management) menjadi pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management). Perubahan paradigma tersebut telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih berorientasi pada peningkatan kemampuan dan kemandirian masyarakat, melalui kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan Permenhut No. P. 49/Menhut- II/2008 tentang Hutan Desa merupakan kebijakan yang dapat menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai makna dan nilai-nilai pemberdayaan yang terkandung dalam kedua kebijakan serta untuk mengetahui upaya dan strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan menurut Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007 dan Permenhut No. P. 49/Menhut- II/2008 tersebut. Untuk mencapai tujuan penelitian, maka peneliti melakukan analisis terhadap kedua kebijakan tersebut dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kedua kebijakan tersebut pemberdayaan masyarakat dimaknai sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses kepada masyarakat. Dalam Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007, pemberdayaan masyarakat diselenggarakan dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan, sedangkan dalam Permenhut No. P. 49/Menhut-II/2008 pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam bentuk Hutan Desa. Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat ini adalah pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam pemberdayaan ini, peran pemerintah terlihat masih sangat dominan sedangkan peran swasta dan masyarakat terlihat masih sangat kurang. Dominannya peran pemerintah dapat dilihat dari keterlibatan pemerintah dalam setiap tahap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat sesuai dengan prinsip-prinsip Community Based Forest Management, maka sebaiknya pemerintah mengurangi peran-peran yang selama ini dijalankan sekaligus memberikan ruang dan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat agar dapat berperan serta aktif dalam proses pembangunan kehutanan. Hal ini dapat dimulai dengan merubah pasal 33 UUD 1945, yaitu dengan menempatkan negara bersama masyarakat untuk menguasai seluruh kekayaan sumber daya alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Failure in forestry development is demanding government to change forest management paradigm from state based forest management into community based forest management. The paradigm change has urged government to issue policy that is more oriented to community capability and self sufficiency improvement, through inside and around forest community empowerment policy. Forestry Minister Regulation number P.37/Menhut-II/2007 concerning Community Forest and Forestry Minister Regulation number P.49/Menhut-II/2008 concerning Village Forest are policy that may become base and guidance for government in empowering community inside and around forest. Therefore, the objective of this research was to study further definition and values of empowerment that contained in both policies and to identify government efforts and strategies in order to empower community inside and around the forest based on Forestry Minister Regulation number P.37/Menhut-II/2007 and Forestry Minister Regulation number P.49/Menhut-II/2008. To attain the objectives, the researcher analyzed both policies using content analysis. The result indicated that in both policies, local community empowerment is meant as effort to improve community capability and self-sufficiency to be able to use of the forest resource in optimal, fair and sustainable. The effort has done through capacity development and access provision to the community. In the Forestry Minister Regulation number P.37/Menhut-II/2007, community empowerment was conducted in form of Community Forest, while in Forestry Minister Regulation number P.49/Menhut-II/2008 community empowerment was conducted in form of Village Forest. The research indicated that actors involved in community empowerment were government, private and public. In this empowerment, government role was very dominant, while private and public contribution was very limited. The dominance of government role can be seen in government involvement in each activity steps, from planning, implementation to evaluation. Therefore, to adjust the community empowerment implementation with the Community Based Forest Management principles, the government should be decreasing the existence roles and give more space and chance for community to participate actively in forest development process. This can be initiated by revising article 33 of UUD 1945, which is by placing the state with the community to gain control of all natural resources and use it optimally for society welfare.
Kata Kunci : Pengelolaan hutan,Masyarakat sekitar hutan,Community based forest management