Laporkan Masalah

Persepsi stakeholders terhadap penetapan lahan pertanian abadi di Kabupaten Sleman

NURNAENI, Sri, Ir. Sudaryono, M.Eng.,Ph.D

2010 | Tesis | S2 Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Salah satu upaya perlindungan terhadap lahan pertanian adalah dengan menetapkan kawasan dan lahan pertanian abadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki rencana untuk menetapkan sebagian wilayahnya (Kecamatan Minggir, Moyudan, dan Seyegan) sebagai kawasan/lahan pertanian abadi dan hal ini mendapatkan respon yang cukup beragam dari berbagai pihak (stakeholders). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi stakeholders terhadap rencana penetapan lahan pertanian abadi di Kabupaten Sleman sehingga diharapkan dapat semakin memperkuat rencana Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif karena fokus analisisnya adalah mendeskripsikan dan menginterpretasikan pendapat yang berkembang di masyarakat mengenai suatu isu/fenomena, dalam hal ini adalah rencana penetapan lahan pertanian abadi di Kabupaten Sleman. Metode ini dilakukan dengan mengelompokkan unit-unit informasi yang tampak sama yang diperoleh dari hasil wawancara maupun pengamatan lapangan berdasarkan kandungan isinya untuk mendapatkan tema-tema dari persepsi stakeholders, dan selanjutnya mengelompokkan tema-tema yang tampak sama untuk mendapatkan konsepsi/teori. Sebagian besar stakeholders setuju dan mendukung rencana penetapan lahan pertanian abadi di Kabupaten Sleman. Kawasan pertanian abadi ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sedangkan lahan pertanian abadi ditetapkan melalui Peraturan Daerah khusus dan/atau dapat juga diatur dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. Namun demikian terdapat perbedaan persepsi antar stakeholders yaitu adanya sebagian masyarakat petani yang kurang setuju dengan rencana tersebut terutama petani yang hanya memiliki lahan pertanian terbatas. Pada dasarnya mereka ingin mengubah lahan pertaniannya menjadi kegiatan non pertanian karena kegiatan pertanian kurang menguntungkan atau karena diwariskan kepada keturunannya. Kriteria lahan pertanian abadi tidak bisa distandarkan secara nasional namun harus disesuaikan dengan karakteristik makanan lokal di masing-masing wilayah di Indonesia.

One of the efforts to protect agricultural land is by determining the sustainable agricultural region and land as stipulated in Law No. 41 of 2009 about Protection of Sustainable Agricultural Land. Currently the government of Sleman Regency has planned to establish the the sustainable agricultural region that is located in Sub District of Minggir, Moyudan, and Seyegan. This study aims to determine the perceptions of stakeholders to the plan. This research was conducted by a qualitative descriptive method because the focus of this research is to describe and interpret the growing opinion in the community about issue or phenomenon, the plan of the establishment of sustainable agriculture land in Sleman Regency. This method is performed by classifying the the same unit information obtained from interviews and field observations based on its contents to get themes of the perception of stakeholders, and subsequently classifying the same themes to get the concept or theory. Most stakeholders agree and support the plan. The sustainable agricultural region is established through Local Regulation of the Regency Spatial Plan while the sustainable agricultural land is established through Regional Regulation and can also be arranged in a detail spatial plan. However there are differences on stakeholder perception, especially from farmers who only have limited agricultural land. Basically they want to convert their agricultural land because the agriculture is not profitable or they must give it to their generation. The Criteria of sustainable agricultural land can not be standardized nationally, but must be adapted to the characteristics of local food in each region.

Kata Kunci : Lahan pertanian abadi,Kabupaten Sleman, Sustainable Agricultural Land, Sleman Regency


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.