Implementasi kebijakan pemindahan Ibukota kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat
HIDAYAT, Revid, Dr. M. Baiquni, MA
2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikDesentralisasi dan otonomi daerah memberi peluang kepada berbagai daerah di Indonesia untuk mendirikan daerah otonom baru.Dampak tersebut juga dirasakan di Sumatera Barat, salah satunya adalah dengan berdirinya Kota Pariaman yang memisahkan diri dari Kabupaten Padang Pariaman. Dampak dari terbentuknya Kota Pariaman adalah adanya sebagian wilayah yang harus diserahkan kepada daerah otonom baru ini, termasuk didalamnya daerah yang selama ini menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan publik mambahas soal bagaimana isu-isu dan persoalanpersoalan publik disusun (constructed) dan didefinisikan serta bagaimana semua itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik. implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh publik maupun swasta baik secara individu maupun kelompok yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan kenapa Nagari Parit Malintang dipilih menjadi Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman ini. Sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data baik itu primer maupun skunder yang dirasa perlu untuk mendukung penulisan ini. Pasca pembentukan Kota Pariaman maka kebijakan untuk mencari wilayah baru untuk dijadikan sebagai ibukota Kabupaten Padang Pariaman adalah sebuah keharusan.Kota Pariaman terbentuk Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002. Pemilihan ibukota yang baru pasca terbentuknya Kota Pariaman merupakan sesuatu yang mutlak untuk dilakukan, maka setelah melaui berbagai prosesdur dan tahapan yang memang seharusnya termasuk kerjasama dengan pihak akdemisi untuk pengkajian lebih dalam secara teoritis dan akademis, Kabupaten Padang Pariaman melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 menetepkan Parit Malintang sebagai ibukota Kabupaten setelah dianggap memenuhi syarat dan lolos studi kelayakan dibandingkan dengan daerah lain yang juga diusulkan menjadi ibukota kabupaten. Kebijakan ini merupakan hal yang sangat logis dilakukan karena ibukota sebelumnya telah menjadi wilayah Kota Pariaman. Tapi dalam hal pembangunan sarana dan prasarana sebagai pusat pemerintahan mengalami keterlambatan walupun dalam hal lokasi dan dukungan dari masyarakat sekitar tidak terdapat permasalahan.Diharapkan pemerataan pembangunan dapat dilaksanakan tidak hanya konsentrasi pada daerah sekitar ibukota. Pihak-pihak terkait yang hendaknya sesegera mungkin penyelesaian sarana dan prasarana pusat pemerintahan dan sarana pendukung lainnya.
Decentralization and regional autonomy provides the opportunity for the various regions in Indonesia to establish a new autonomous region. The impact is also felt in West Sumatra, one of which is with the establishment of a breakaway Pariaman city of Padang Pariaman District.Impact of Pariaman formation is the presence of some areas that should be handed over to the new autonomous regions, including areas that have become the center of Padang Pariaman district administration.Public policies explained how problems and public affairs have been prepared (built) and is defined and how put everything on the policy agenda and political agenda. implementation of policies such as actions taken by any of the individual public or private or in Group aims to achieve the objectives set out in policy decisions.The purpose of this study was to investigate the reason why Nagari Parit Malintang elected Padang Pariaman District Capital and the factors that influence the implementation of resettlement policies of this capital city of Padang Pariaman regency. While the method used is descriptive and qualitative sources of both primary and secondary data were deemed appropriate to support this thesis. Post-formation Pariaman policy to seek new territory to serve as the capital of Padang Pariaman is a must.City Pariaman established through Act No. 12 of 2002. Selection of new posts Pariaman capital formation is something that absolutely must be done, then after going through various procedures and steps which must include collaboration with academics to examine more deeply theoretical and academic. Padang Pariaman District through Regional Regulation No. 2 of 2008 designated as the capital Parit Malintang after are considered eligible and qualify for a feasibility study as compared with other regions that are also proposed to be the capital of the district. This policy is a very logical thing done because the former has become the regional capital of Pariaman. But in terms of infrastructure development as the central government has been delayed, although in terms of location and support from the community around no problem.Expected distribution of development can be done not only concentrate on the area around the capital. Relevant parties who must as soon as possible completion of government infrastructure and other supporting facilities
Kata Kunci : Pemindahan ibukota,Implemenatsi, Transfer of Capital, implementation