Pertangungjawaban pidana dokter dalam kasus mala praktik terhadap pasien
SAHETAPY, Franky Jaldrin, Prof. Dr. ,Edward OS Hiariej, S.H.,M.Hum
2010 | Tesis | S2 Magister Hukum LitigasiMalapraktik merupakan awan kelabu bagi dunia pelayanan kesehatan terkhususnya di negara kita tercinta. Boleh dikatakan dari sepuluh (10) praktek pelayanan kesehatan, terdapat satu (1) hingga dua (2) adanya dugaan kasus malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan dalam hal ini dokter. Malapraktik adalah praktek kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Tindakan malapraktik yang dilakukan oleh dokter adalah suatu bentuk hubungan saling percaya yang gagal antara dokter dengan pasien. Terjadinya tindakan malapraktik tidak lepas dari unsur-unsur malapraktik, yakni ada kelalaian dan kealpaan dalam praktik medis dokter terhadap pasien. Pasien datang memohon kesembuhan atas sakit yang dideritanya dan dengan keahliannya dokter melakukan tugasnya untuk merawat secara maksimal hingga sembuhnya sang pasien, walaupun tidak ada jaminan pasien akan sembuh. Biasanya tindakan malapraktik didasari oleh standar operasional prosedur dan sarana prasarana praktik medis yang salah. Dalam hal ini, dokter bisa digugat secara hukum jika tindakan malapraktik terjadi. Pertanggungjawaban pidana dokter dalam kasus malapraktik terhadap pasien terjadi manakala tindakan kelalaian medis dokter melanggar Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 361 KUHP, juga beberapa pasal pemidanaan dalam UU Nomor 36 Tentang Kesehatan Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 29 Tentang Praktik Kedokteran tahun 2004. Tetapi dalam penerapannya, selalu didapati bahwa dalam berbagai kasus malapraktik yang digugat pidana, kekalahan selalu berada di pihak korban. Hal ini menimbulkan opini bahwa dokter kebal akan hukum. Dalam penelusuran, ternyata didapatkan jawaban bahwa dokter susah digugat secara pidana karena pembuktian yang susah ditembus. Padahal asas legalitas jelas menegaskan bahwa “tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturâ€. Berarti, tindakan malapraktik dokter bisa di kenakan sanksi pidana karena telah diatur dalam perundang-undangan. Penulisan ini mengulas tentang bagaimana mempertanggungjawabkan tindakan malapraktik yang dilakukan dokter melalui aspek hukum pidana dan bagaimana melindungi korban malapraktik melalui perlindungan hukum pidana.
Malpractice is black cloud for health service domain, in our lovely state in specific. It is suspected from ten (10) health services, one (1) to two (2) malpractice exist carried by health provider particularly by doctor. Malpractice is error medical practicing, inaccuracy, violate act or ethic code. Malpractice carried by doctor is reflection of a collapse trust between patients to his/her doctor. One practice is considered a malpractice if match to malpractice substances that is carelessness and omission during medical presenting by doctor over patient. Patient visit doctor accompanied with expectation for being health from his/her suffering and doctor, with her/his knowledge, obligated to maximall y medicate patient, even guarantee for being recover is not given. Generally malpractice is based on error in procedure operational standard and medical facilitation and infrastructure. Once malpractice is identified doctor can end up in prosecution. In criminal law, doctor responsible for malpractice in condition medical omission by doctor violate article 359, article 360 and article 361 KUHP, and several condemnation act defined in Law Number 36 year 2009 about Health and Law Number 29 year 2004 due to doctor practicing. Its implication, however, frequently advantages doctor side instead of patient. This circumstance raises the opinion that doctor is law-immune. During investigation, the complicated in presenting adequate evidence yield doctor hardly charged by criminal law. Although legality principle assertively mentions that “no criminal act without regulated by Statuteâ€. It means criminal penalty can be deposed on malpractice-by-doctor case since Statute has been regulated it. This wrote discussing how to charged malpractice carried by doctor through criminal law as well how to defense the victim.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana dokter dalam kasus malapraktik terhadap pasien, Doctor criminal accountability in Malpractice case against patient