Laporkan Masalah

Pengakuan masyarakat Adat Papua terhaadp sertifikat hak atas tanah dalam kaitannya dengan hukum Adat Papua :: Studi di Kabupaten Yapen Waropen Propinsi Papua

ILHAM, Pudjiastuti, S.H.,S.U

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai Pengakuan Masyarakat Adat Papua Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya dengan Hukum Adat Papua (Studi di Kabupaten Yapen Waropen Propinsi Papua). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah menurut hukum adat Papua, untuk mengetahui peranan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Yapen Waropen Propinsi Papua, dan untuk mengetahui pengakuan masyarakat adat Papua terhadap sertipikat hak atas tanah dalam kaitannya dengan hukum adat papua. Sifat penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang pengakuan masyarakat adat Papua terhadap sertipikat hak atas tanah. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada narasumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Yapen Waropen, Notaris/PPAT di Kabupaten Yapen Waropen, Tokoh Adat yang berdiam di Kabupaten Yapen Waropen, Tokoh Masyarakat Adat Papua, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Yapen Waropen, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yapen Waropen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah menurut hukum adat Papua adalah didasarkan pada hukum pertanahan adat dimana penguasaan tanahnya didasarkan pada pengakuan masyarakat lainnya. Untuk tanah-tanah yang telah dilakukan pelepasan dari tanah adat, maka bukti kepemilikan dan penguasaannya didasarkan pada Surat Pelepasan Tanah Adat yang dikeluarkan oleh pemangku adat setempat. Adapun peranan Notaris/PPAT dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Yapen Waropen Propinsi Papua adalah melalui aktaakta yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam UUJN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah Masyarakat adat Papua lebih menghormati pengakuan secara adat dibandingkan pembuktian dengan sertifikat. Dengan demikian, meskipun ada orang yang memegang sertifikat, tetapi diklaim sebagai tanah adat/tanah ulayat oleh persekutuan masyarakat adat, maka sertifikat itu tidak ada artinya.

available in fulltext

Kata Kunci : Hukm Adat Papua,Sertifikat,Hak atas tanah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.