Laporkan Masalah

Pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang Tionghoa di Kota Banjarmasin dan akibatnya dalam hukum waris

SURACHMAN, Fanny Maretha, Agus Sudaryanto, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dan pelaksanaan pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang Tionghoa di kota Banjarmasin. Selain itu juga untuk mengetahui kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orangtua kandung dan orang tua angkatnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu suatu studi hukum yang melihat hukum sebagai gejala atau pranata sosial. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari subyek penelitian. Untuk melengkapi data primer juga dilakukan penelitian kepustakaan. Subyek penelitian terdiri dari responden sejumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari 4 (empat) orang anak angkat, 6 (enam) orang tua kandung dan 5 (lima) orang tua angkat. Selain itu juga terdapat nara sumber yang mendukung data penelitian dengan memberikan informasi mengenai masalah yang diteliti. Nara sumber terdiri atas pengurus kelenteng, Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Notaris-Notaris di Kota Banjarmasin dan pihak yang mengetahui pembagian waris anak angkat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan melalui logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa alasan orang Tionghoa di Kota Banjamasin melakukan pengangkatan anak adalah karena tidak mempunyai anak, tidak cocok shio/ciong, agar anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan memperoleh penghidupan yang layak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang Tionghoa di Kota Banjarmasin dilakukan dengan cara memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri, membuat akta adopsi di Notaris, dengan cara membuat akta kelahiran anak yang memuat nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung sehingga anak angkat seolah-olah merupakan anak kandung. Menurut kebiasaan orang Tionghoa di Banjarmasin cara dan alasan pengangkatan anak akan menentukan anak angkat mewaris dari orang tua kandung atau orang tua angkatnya.

This research aimed to identify the reasons and implementation of child adoption conducted by the Chinese people in Banjarmasin Municipality. In addition, it was also to identify the adopted child’s position on their biological parents and their foster parents inheritance. This was a sociological juridical research, which a legal study examining the law as social phenomenon or rules. The main data of this research is primary data directly gathered from research subjects. To complete the primary data, literature study was also carried out. Subjects comprised 15 (fifteen) respondents consisting of 4 (four) adopted children, 6 (six) biological parents and 5 (lima) foster parents. Moreover, resource persons who supported the research data by providing information on the problem investigated. They were the kelenteng (Buddhist temple) caretakers, the Judge of Banjarmasin Muncipality Court, the Head of Banjarmasin Muncipality Civil Registrar Office, notaries in Banjarmasin Municipality and those who know the division of inheritance foster child. The data obtained were analyzed using a qualitative approach and were directed to produce conclusions through inductive logic. The results indicated several underlying reasons Chinese people of Banjarmasin Municipality committed child adoption are because they do not have biological child, inappropriateness of shio/ciong, Indonesian citizenship acquisition, and feasible occupation. The child adoption among Chinese people in Banjarmasin Municipality were conducted through the application for the State Court’s decision, notary adoption deed making, the child’s certificate of birth listing the name of foster parent as his or her biological parent; and hence, it seemed that the adopted child would be stated as his or her biological child. According to Chinese people’s habit in Banjarmasin, the method and reasons of child adoption would decide the inheritance of adopted child from his or her biological or foster parent.

Kata Kunci : Pengangkatan anak,Orang Tionghoa,Hukum waris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.