Pelaksanaan pemberian kuasa menjual obyek jaminan berkaitan dengan perjanjian hutang piutang di Kota Pekanbaru
ZULMARDHI, Dr. sutanto, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberiankuasa menjual obyek jaminan dalam perjanjian hutang piutang di Kota Pekanbaru, untuk mengetahui keabsahan dari akta kuasa menjual berkaitan dengan perjanjian hutang piutang dikaitkan dengan adanya asas kebebasan berkontrak, serta untuk mengetahui bagaimana sikap dan tanggung jawab notaris atas permintaan dan pembuatan akta kuasa menjual oleh para pihak berkaitan dengan perjanjian hutang piutang. Penelitian yang hendak dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktriner, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka dan data sekunder. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Praktek pembuatan akta kuasa menjual antara kreditur dan debitur dalam akad hutang piutang di Kota Pekanbaru dilakukan dengan memperhatikan aturan yang termuat dalam Pasal 1320 KUH.Perdata. Pembuatan akta kuasa menjual pada dasarnya dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum kedua belah pihak dari perbuatan kecurangan, penipuan atau penghindaran dari kerugian yang bisa dilakukan masing-masing pihak; (2) Akta kuasa menjual yang dibuat pihak Notaris dalam perjanjian kredit atau hutang piutang dianggap sah jika dalam akad perjanjian tersebut telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan memenuhi persyaratan sahnya perjanjian seperti termaktub dalam Pasal 1320 Undang-Undang Hukum Perdata yang sekaligus juga menjadi ukuran batal atau tidaknya suatu perjanjian Keabsahan akta kuasa menjual memiliki fungsi yuridis dan ekonomis.; (3) Peran Notaris adalah sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik, sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dalam bersikap Notaris berpedoman pada kode etik jabatan kenotariatan, bersikap mandiri dan tidak memihak serta memegang tinggi kejujuran dan mencermati bahwa klausulaklausula yang diajukan dalam perjanjian tidak bertentangan atau melawan hukum.
This research is aimed to understand about implementation of liege sell authority offering in the credit debt agreement at Pekanbaru city, to understand the legality of liege sell authority letter related with credit debt agreement connected with the existence of contract liberation principle, also to understand about how is the attitude and responsibility of the notary upon the request of liege sell authority letter by the participant related with credit debt agreement. The research that will be done is a normative law research or doctriner, that is law research that is endured by the way of researching library material and secondary data. To support and complete the data, normative juridical research is endured. This research is enforced by the way of library research to gain secondary data. All data are analyzed then with qualitative method. The result of the research are: (1) the practice of liege sell authority letter making between creditor or debtor in the debt credit agreement at Pekanbaru city are endured with considering of the role that is written at section 1320 KUH.Perdata. The making of liege sell authority letter basically is endured as effort to give security and law protection assurance to both side from dishonest, deception or evasion from disadvantage that is possible occurred. (2) The letter of liege sell authority that made by notary in the credit debt agreement is considered legal if the agreement is appropriate with agreement principles and fulfill the condition of the agreement as written at section 1320 of Civil Laws that all at once become indicator of agreement succession. The legality of liege sell authority letter has juridical and economic function. (3) Notary role is a general officer who has authority to make authentic letter and the other role as written at the laws. At the section 15 subsection (1) UUJN it is written that Notary has role to make authentic letter, as long as the making of the letters isn’t assigned or excepted to the other officer or somebody else. In the act, notary hold into ethical code of notary position, independent, don’t stand in either side, and hold firmly honesty and keep an eye that proposed clauses in the agreement are not contrary to the
Kata Kunci : Kuasa menjual obyek jaminan,Perjanjian hutang piutang