Laporkan Masalah

Tanggung jawab sosial notaris dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat

HERIEF, Suen, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H.,LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini menyangkut tanggung jawab sosial Notaris dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari responden dan nara sumber dengan wawancara serta menjawab pertanyaan dalam bentuk polling, sedangkan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri data primer dan data sekunder. Dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu dimana dalam melaksanakan penelitian tersebut menitik beratkan kepada penelitian dilapangan guna memperoleh data data yang bersifat primer, kemudian dari hasil data yang diperoleh dilapangan diolah dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga diperoleh kesamaan dan kesesuaian dalam pelaksanaan dan dinikmati oleh masyarakat. Tanggung jawab sosial Notaris dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sesungguhnya telah termasuk dalam kewenangan yang diberikan oleh Undang undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf (e) yang memberikan kewenangan Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, akan tetapi perkembangan kebutuhan masyarakat untuk mendapat pengetahuan hukum semakin tinggi, dan Notaris sebagai “pelayan” hukum harus dapat berbuat lebih aktif untuk berperan serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, demi tercapainya masyarakat yang taat dan sadar hukum, sekaligus juga sebagai upaya untuk menjalankan tanggung jawab sosial profesi Notaris sebagai profesi mulia (Officium Nobile)

This research is connected with the social responsibility of Notary in engrafting the legal consciousness. The types of data used in this research are primary and secondary data. Primary data were collected from respondents and informen by interviewing and polling them, while secondary data were collected from literary study consisting of primary and secondary data. This research was carried out using juridical and empirical method. In conducting it, field research was emphasized so as to obtain primary data. Data obtained in the field were processed and adapted to the provision of law applied so that similarity and suitability in the implementation of them were obtained. Substantively, the social responsibility of Notary in engrafting the legal consciousness of society has been included in the authorities provided by UU Nr 30, 2004 on Notary (functional) position, especially the article nr. 15 and clause nr.2 (e) giving Notary the authority to convey law information concerning the writing of certificate. However, the need of society to have knowledge on law has much more increased, and Notary as law “servant” must be able to do much more active for participating in engrafting the law consciousness of society for the sake of achieving the consciousness and obedience of law, and as the effort to realize social responsibility of Notary profession as Officium Nobile.

Kata Kunci : Tanggung jawab sosial,Notaris,Kesadaran hukum, Social Responsibility, Notary, Law Consciuosness 1 Petanggan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.