Pelaksanaan jabatan notaris dengan bentuk perserikatan perdata
SUKMAYANTI, Desi, Dwi Haryati, S.H.,M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini, guna mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan Notaris dan tanggung jawab Notaris yang menjalankan jabatan dengan bentuk perserikatan perdata sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan sifat penelitian dekriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan ; Pertama, mekanisme pelaksanaan jabatan Notaris dengan bentuk perserikatan perdata, sebagai berikut : Kesepakatan untuk mendirikan perserikatan perdata Notaris, dibutuhkan adanya kesepakatan moril dari Notaris yang hendak berserikat, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan dengan berkumpul menjalankan jabatan Notaris dalam satu kantor, tetapi juga mengutamakan dan memaksimalkan pelayanan jasa bagi masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris. Mengenai persyaratan, Notaris yang dapat berserikat hanya Notaris yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM serta mempunyai wilayah kerja yang sama, mengenai kewajiban anggota perserikatan perdata Notaris : inbreng kedalam perserikatan perdata baik dalam bentuk uang, barang, jaringan/relasi, atau keahlian dibidang tertentu, menjaga kemandirian, kerahasiaan protokol, isi akta/keterangan yang dipercayakan kepadanya. Berkaitan dengan pembubaran perserikatan perdata Notaris, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1646 bahwa bubarnya perserikatan perdata dapat terjadi karena lampaunya waktu mana perserikatan didirikan, ditambah dengan Pasal 1647 yaitu pembubaran perserikatan perdata Notaris tidak dapat dituntut oleh salah seorang serikat kecuali didasarkan atas alasan yang sah. Kedua, tanggung jawab intern ; dalam satu kantor bersama, beban biaya operasional menjadi tanggung jawab bersama sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pendirian perserikatan perdata Notaris, setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan atau bangunan, biaya listrik, biaya air, biaya telephone dan sebagainya, kecuali hal-hal lain yang tidak disepakati dalam perjanjian adalah menjadi tanggung jawab masing-masing anggota. Tanggung Jawab ekstern ; bila Notaris mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka Notaris yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas hubungan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga.
The aim of this research was to identify and understand the mechanism of notary implementation and responsibilities to perform the profession under civil association according to the Article 20 paragraph (1) of 2004 Law Number 30 on Notary Profession. This was a normative research; namely, literature study utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials, based on qualitative analysis method, and descriptive analytical analysis. The results of the research showed that firstly, the mechanism of notary profession implementation under civil association were as the following: the agreement to establish notary civil association required moral commitment of the notaries to associate; it was not merely based on profit-oriented motivation to associate under one associate office in performing their notary profession, but it also prioritized and maximized the public services for those who need notary services. In terms of requirements, notaries to associate merely involved those had been appointed and under the oath by the Minister of Justice and Human Rights and had similar working area; concerning the members’ obligation of notary civil association, inbreng (input) for the association, in terms of fund, materials, network/relation, or particular fields of expertise, independency, protocol confidentiality, the content of deed/information entrusted with; regarding the dissolution of notary civil association, based on the Civil Codes Article 1646, it is that the dissolution of civil association can occur due to the expiration of the association, coupled with the Article 1647, i.e. the dissolution of the notary civil association cannot be sued by one of the associate member except based on legitimate reasons. Secondly, concerning the internal responsibility, in one shared office, the operational cost was shared as agreed in the agreement of notary civil association establishment, at least, fixed costs such as room or building lease cost, electricity, water, telephone bills, etc., excluded other items not agreed in the agreement became the responsibility of individual member. In terms of external responsibility: in case the notary entered into legal relationships with third parties, it was only the notary in question, who was responsible for the legal relationship with third parties.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Perserikatan Perdata, Responsibility, Notary, Civil Association