Keberadaan lembaga penjamin pemegang polis asuransi dalam hal perusahaan asuransi dinyatakan pailit
WARDANI, Noordyana Kusuma, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPada tahun 2004, perindustrian asuransi dikejutkan dengan dimohonkannya pailit perusahaan asuransi Prudential Life Assurance. Peristiwa ini kemudian mendorong disahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepilitan yang memberikan Batasan atas permohonan pailit bagi perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga keuangan non-bank yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat, sehingga dipailitkannya perusahaan asuransi dapat memberikan dampak buruk bagi banyak pihak, terlebih lepada masyarakat sebagai nasabah asuransi. Tujuan dari penelitian ini pada akhirnya adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pemegang polis pada saat perusaahn asuransi dinyatakan pailit, sejauh mana perlindungan hukum yang ada, pentingnya lembaga penjamin sebagai bentuk perlindungan hukum tersebut. Penelitian dilakukan dengan berfokus pada data sekunder yang dihasilkan dari penelitian lapangan. Namun penelitian data primer juga tetap dilakukan sebagai pendukung atas analisa data sekunder. Berdasarkan data penelitian setelah dianalisis, maka penulis memperoleh hasil bahwa: (1) Secara normatif, kepailitan berakibat hilangnya segala hak debitor (dalam hal ini perusahaan asuransi) untuk mengurus segala harta kekayaan yang termasuk ke dalam harta pailit (boedel pail), (2) Pada saat pernyataan pailit dijatuhkan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maka pemegang polis memiliki kedudukan sebagai kreditor konkuren, dimana tidak terdapat penjaminan atas pembayaran hak mereka, (3) Kurangnya perlindungan hukum kepada para pemegang polis dalam hal kepailitan, menyebabkan diperlukannya suatu lembaga penjamin bagi pemegang polis dalam konstruksi hukum di Indonesia untuk masa yang akan datang.
In 2004, the Insurance industry was surprised with the bankruptcy application against one of the biggest insurance company Prudential Life Assurance. This events has pushed the legalization of Law No. 37 year 2004 concerning Bankruptcy which provides a limitation on bankruptcy petition for insurance company. The insurance company is a non-bank financial institution whose activities raise public funds, therefore the bankruptcy of insurance company shall cause bad impact to many parties, especially the public as customers in insurance industry. The purpose of this research is ultimately to determine the position of insurance policy holders in the event the insurance company declared bankrupt, the extent of existing legal protection, and the importance of the guarantor institution such as a form of legal protection. Research done by focusing on secondary data generated from the field research. Nevertheless, the primary data is also performed to support the secondary data analysis. Based on the analyzed data, authors obtained results that : (1) Initially, the bankruptcy caused the loss of all rights of the debtor (in this case the insurance company) to take care of all the wealth that belongs to the bankruptcy assets, (2) At the time the bankruptcy is declared, in accordance with the applicable law, the policy holders have a position as an unsecured creditor, where there is no guarantee for the payment of their rights, (3) Lack of legal protection to all policy holders in the event of bankruptcy causing the need for a guarantor institution for policy holders in the Indonesia legal construction in the future.
Kata Kunci : Kepailitan,Asuransi,Lembaga penjamin