Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap kopi Kintamani Bali sebagai produk indikasi geografis berdasarkan Undang-undang merek nomor 15 tahun 2001

YUSNITA, Irnie Mela, Prof. M. Hawin, S.H.,LL.M.,Ph.D

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Indikasi Geografis adalah model perlindungan terbaru dalam bidang Hak kekayaan Intelektual khususnya rezim merek. Indikasi Geografis memberikan perlindungan atas suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang hasilkan. Praktek atas Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia baru dimulai pada akhir tahun 2007 di mana pada saat itu Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis baru diberlakukan. Permohonan pendaftaran Indikasi geografis pertama yang diterima oleh Direktorat jenderal HKI adalah Kopi Kintamani dan telah diputus daftar pada tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek perlindungan hukum bagi pemegang hak Indikasi Geografis dari penggunaan indikasi yang sama oleh pihak yang tidak berwenang sebagai merek dagang untuk jenis barang yang sama. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai karakteristik kopi Kintamani sebagai produk Indikasi Geografis dan praktek perlindungan hukumnya di Indonesia. Dalam penelusurannya, ditemukan merek terdaftar yang menggunakan Indikasi Geografis 'Kintamani' pada Direktorat Jenderal HKI. Kini setelah Peraturan Pemerintah terkait Indikasi Geografis berlaku, Direktorat Jenderal seharusnya dapat melaksanakan pasal pembatalan terhadap merek terdaftar yang mengandung Indikasi Geografis sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang merek, pemegang hak indikasi geografis kopi Kintamani dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar "kintamani" untuk melindungi reputasinya.

Geographical Indication is the newest model of protection in Intellectual Property field, mainly in Trademark rezime. Geographical Indication protects a sign which indicates the place of origin of goods, which due to the geographical environment, including human or combination of the two, gives a specific characteristics or quality to the goods produced therein. The perform on protection of geographical indication in Indonesia was begun at the end of 2007, where the government regulation of geographical indication was begun to be effected. First application of geographical indication registration which accepted by Directorate General of Intellectual Property Rights was Kintamani Bali Coffee and decided to be registered on 2008 as geographical indication. The aim of this research is to analyse the practise of legal protection for the right holder of geographical indication againts an unlawful user of the geographical indication as a trademark for same good. This research done by libraries studies and field studies to describe the characteristic Kintamani Bali Coffee as geographical indication product and the practise of legal protection in Indonesia. The result from the examination, there found a registered trademark which used the word ‘Kintamani’ for good coffee in Directorate General of Intellectual Property Rights. Now, when the government regulation on geographical indication take into effect, Directorate General should undertaking of cancellation articles for registered trademark which used geographical indication based on regulation. The research finding show that based on Trademark Law, the right holder of geographical indication of Kintamani Bali Coffee could filed a lawsuit for cancellation of registered trademark "Kintamani" to protected their reputation.

Kata Kunci : Indikasi geografis,Undang,undang merek,Kopi Kintamani Bali, Geographical indication, Trademark Law, Kintamani Bali Coffee


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.