Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaaan pesawat udara di Indonesia

TIMMERMAN, Alex Cornelis, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji yang harus bertanggungjawab secara pidana jika terjadi kecelakaan pesawat udara dan mengkaji korporasi yang harus bertanggungjawab secara pidana. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum sekunder secara deskripsi, sistematisasi, analisis, interpretasi, dan menilai hukum positif. Pendekatan yang dipergunakan adalah politik hukum untuk eksplanasi hukum. Hasil penelitian adalah yang harus bertanggungjawab secara pidana jika terjadi kecelakaan pesawat udara pada dasarnya adalah kapten pilot sebagai flight commander sepanjang ia terbukti lalai dalam menerbangkan pesawat udara. Ko pilot ataupun awak kabin lainnya jika terbukti melakukan kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana pula. Secara normatif, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi. Dalam tataran teoritis terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam, di satu sisi ahli berpendapat korporasi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena korporasi adalah badan hukum yang tidak memiliki jiwa personal seperti manusia pribadi. Di sisi lain ahli berpendapat korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban karena sebagai badan hukum yang memiliki pengurus.

This study aimed to determine the criminally liable person in case of aircraft accidents and the corporation criminally liable in the same case. This research is a normative legal study using secondary data consisting of primary law and secondary legal materials. Analysis of secondary legal materials is conducted through description, systematization, analysis, interpretation and assessment of positive law. It uses a political approach to the law for an explanation of the law. The results demonstrated that the criminally liable person in case of aircraft accidents is mainly the pilot as the flight commander as long as he has proven to be negligent in flying the aircraft. Co-pilot or other crew members if proven to be negligent in their duties may also be held accountable criminally. Corporation may be held formally accountable if crime is committed by persons acting for and/or on behalf of the corporation or for the benefit of the corporation. In a theoretical level, there is a sharp difference of opinion. On the one hand, some experts argue that corporations can not be held for criminal liability, since it is a legal entity that does not have a personality as human do. On the other hand, some others argue that the corporation may be held for criminal liability since it, as a corporate body, has its own administrators.

Kata Kunci : Kecelakaan,Pesawat udara,Pertanggungjawaban pidana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.