Akuisisi perusahaan terbuka (Tbk) pada usaha telekomunikasi dihubungkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
ULINA M, Audrey, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H
2010 | Tesis | S2 Magister HukumKPPU menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Temasek Holdings dengan bisnis telekomunikasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai akuisisi yang dilakukan perusahaan telekomunikasi dalam hubungannya dengan persaingan usaha menurut UU No. 5 / 1999 dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai akibat dari kepemilikan silang saham telekomunikasi dihubungkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Metode penelitian yang digunakan berdasarkan penelitian kepustkaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan berdasarkan penelitian primer, sekunder dan tertier, sedangkan untuk penelitian lapangan yaitu penulis mengadakan wawancara kepada pejabat terkait di Telkomsel.Hasil penelitian didapatkan yaitu akuisisi perusahaan terbuka pada usaha telekomunikasi dalam kepemilikan silang (cross ownership) bukan merupakan suatu persaingan usaha karena sebagaimana disyaratkan dan tersurat secara limitatip dalam Pasal 27 ayat 2 UU Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik price fixing maupun pengendalian pasar oleh Indosat hal ini tidak dapat dibuktikan karena Indosat merupakan perusahaan yang sudah go public. Sedangkan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dimana Indosat memiliki managemen masing masing dan diawasi oleh Komisaris. Akibat yang ditimbulkan dari kepemilikan silang saham telekomunikasi yaitu mengenai status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek yaitu dengan memaksimumkan keuntungan pada PT Indosat,Tbk., dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli yaitu dengan melalui Indosat telah berkompetisi secara agresif dengan Telkomsel dalam hal pentarifan, peningkatan pendanaan untuk marketing. Disampingi itu hambatan akibat kepemilikan silang dari saham telekomunikasi yaitu hambatan
Indonesia Business Competition Supervisor Commission (KPPU) suspect a violation of Law No. 5 Year 1999 about prohibition of monopolistic practices and unfair Business in Competition conducted by Temasek Holdings to telecommunication business in Indonesia. Temasek’s cross ownership on Indosat and Telekomsel will create a healthier Telecommunication business competition climate and also will reduce telephone rates.Identification of problem in this research is about company acquisition on Telecommunication business will cause on unfair business competition in accordance with Act. No. 5 Year and also about the consequences of Telecommunication share’s cross ownership related to Act. No. 5 Year 1999 about prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. The methods that used in this research are literature methods and field methods. The literature method is based on primary, secondary, and tertiary research, while the field research, while the field research is provided by interviews to the concerned persons in Telkom by the authors.As result, the company acquisition on telecommunication business in cross ownership action is not a business competition, because as required and written by limited in article 27 paragraph 2 of Act No. 5 Year 1999 about prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Kata Kunci : Akuisisi,Persaingan usaha,Usaha telekomunikasi