Perlindungan hukum bagi pasien tidak mampu di lihat dari peraturan perundang-undangan
PUTRANTO, Adri Dwi, RA. Antari Innaka, S.H.,M.H
2010 | Tesis | S2 Magister HukumSering kita dengar adanya dugaan pelanggaran hak-hak pasien miskin untuk berobat gratis dan pelayanan medis yang diskriminatif. Untuk menjamin agar memperoleh pengobatan yang gratis dan pelayanan medis yang non diskriminatif, maka pemerintah Indonesia menyelanggarakan program jaminan sosial kesehatan yang kemudian kita kenal dengan istilah JAMKESMAS. Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat oleh peneliti adalah bagaimana peraturan perundangundangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien miskin dan apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindakan penolakan terhadap pasien miskin oleh pihak rumah sakit dan bagaimana cara mengatasinya, Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan dengan daftar pertanyaan sebagai alat pengumpulan data dan cara pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Berdasarkan analisa hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan atas hak-hak pasien miskin untuk memperoleh pengobatan gratis dan pelayanan setara dengan pasien mampu, faktor-faktor penyebab penolakan rumah sakit untuk memberikan pengobatan gratis dan pelayanan maksimal kepada pasien miskin adalah disebabkan oleh lambatnya penyaluran dana klaim dari pemerintah kepada rumah sakit, sifat materialisme dan komersilsme dari menejemen rumah sakit, kualitas Kesadaran Aparat Pelayanan Kesehatan, sedangkan cara mengatasinya adalah membuat Petunjuk Pelaksaan (Juklak) dari pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin. Saran yang dapat diberikan antara lain dengan memangkas birokrasi, perbaikan perilaku petugas kesehatan, sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan serta sosialisasi terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
We often hear alleged violations of the rights of poor patients for free medical treatment and medical services are discriminatory. To ensure that obtaining free treatment and medical services are non-discriminatory, then the Indonesian Government conducting a social security health programs we are familiar with the term then JAMKESMAS. In this study, the issues raised by the researchers is how the legislation to provide legal protection for poor patients and whether the factors giving rise to action by the rejection of poor patients in the hospitals and how to overcome them, this research is the library research and field research, with a list of questions as tools and methods of data collection and data collected by interview. Based on the analysis results, it can be concluded that the legislation has provided protection for the rights of poor patients to obtain free medical treatment and services equivalent to the patient is able, the factors that cause rejection of the hospital to provide free treatment and services to poor patients is maximal caused by the slow disbursement of funds from the government claims to the hospital, the nature of materialism and commercialism of hospital management, while I fix this is to make implementation of this Directive (Juklak) from the government in the implementation of social security health care for the poor. Advice can be given, among others quality awareness of Health Service officers, while the way around that is to cut bureaucracy, Repair behavioral health personnel, dissemination of legislation in the health sector and disseminate the rights and obligations of each side.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasiem Tidak Mampu, Peraturan Perundangundangan, Legal Protection, Disadvantaged Patients, Laws and Regulations