Laporkan Masalah

Perjanjian waralaba yang tertuang dalam akta notaris pada waralaba bakso kota Cak man di Malang

SARI, Ega Ratna, Ninik darmini, S.H.,M.Hum

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan peraturan perjanjian waralaba pada perjanjian waralaba ”Bakso Kota Cak Man” di Malang. Peraturan hukum waralaba di Indonesia yang sedang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo r 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, di dalam peraturan tersebut tidak diwajibkan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat di hadapan notaris. Perjanjian waralaba ”Bakso Kota Cak Man” di Malang dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini untuk mengetahui apakah perjanjian waralaba ”Bakso Kota Cak Man” telah sesuai dengan peraturan perjanjian waralaba serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian waralaba tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan guna memperoleh data primer/data dasar, dilakukan secara langsung terhadap obyek yang bersangkutan berkenaan dengan obyek yang diteliti. Langkah awal penelitian dilakukan dengan memperhatikan data sekunder, yakni dengan dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder setelah diperoleh, kemudian dilakukan penelitian terhadap data di lokasi atau terhadap pihak yang berkaitan dengan obyek penelitian untuk mendapatkan data primernya. Penerapan peraturan Perjanjian Waralaba “Bakso Kota Cak Man” yang tertuang dalam Akta Kerja Sama Nomor 9 tahun 2009 lebih luas dari ketentuan standar yang disyaratkan oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku karena batas minimal mengenai klausul-klausul yang harus ada dalam sebuah perjanjian waralaba telah tertuang dalam Akta Perjanjian Waralaba “Bakso Kota Cak Man”. Pelaksanaan Akta Perjanjian Waralaba “Bakso Kota Cak Man” tidak seluruhnya dilaksanakan berdasarkan klausul yang tertuang dalam akta perjanjian. Akta perjanjian waralaba tersebut dilaksanakan dengan itikad baik, dimana jika terjadi penyimpangan isi akta akan dibicarakan secara musyawarah antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk mencapai kesepakatan.

This research was aimed at understanding the implementation of regulation of franchise agreement at “Bakso Kota Cak Man” franchise agreement in Malang. Franchising laws in force in Indonesia is Republic Indonesia’s Government Regulation Number 42 Year 2007 of Franchising. In this regulation, it is not mandatory that franchise agreement made before a public notary. Franchise agreement of “Bakso Kota Cak Man” in Malang is made before a public notary. This research was aimed at understanding whether franchise agreement of “Bakso Kota Cak Man” is in accordance with regulation of franchise agreement and knowing how the implementation of this agreement. This is an empirical legal research which emphasized on field research to collect primary data or basic data. It was gathered directly from the objects being researched. The first step was by paying attention on secondary data, by conducting normative legal research. This research was done by library study to get secondary data. After this secondary data being collected, then a research of data on site or on parties linked to research objects to get primary data being conducted. The implementation of regulation of “Bakso Kota Cak Man” franchise agreement as mentioned in Joint Act Number 9 Year 2009 is wider than standard provisions required by Article 5 Republic Indonesia Government Regulation Number 42 Year 2007 of Franchising. It does not violate the applicable provisions because minimum limit of clauses that must be mentioned in a franchise agreement has been stated in “Bakso Kota Cak Man” Franchise Agreement Act. The implementation of “Bakso Kota Cak Man” Franchise Agreement Act was not fully done based on the clauses mentioned in the agreement act. The franchise agreement act was implemented by good faith. If there is deviation of the act contents it will be discussed by parties involved in the agreement to reach settlement.

Kata Kunci : Perjanjian,Waralaba,Bakso kota Cak Man, Agreement, Franchise


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.