Laporkan Masalah

Kewenangan otorisator dan ordonator dalam Undang-undang Keuangan Negara ditinjau dari prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara

HARYADI, Sidik, Aminoto, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pengaturan kewenangan ordonator dan otorisator dalam Undang Undang Keuangan Negara, (2) kesesuaian pengaturan kewenangan ordonator dan otorisator dalam Undang Undang Keuangan Negara dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, (3) langkah yuridis yang ditempuh untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder atau data pustaka, dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian dianalisis secara kualitatif sesuai dengan permasalahan yang diajukan dan kerangka teori yang ada. Kemudian berdasarkan hasil penelitian tersebut, disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif analitis, karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat mendeskriptifkan atau menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan ordonator yang merupakan unsur pengawasan yang bersifat preventif dalam pengeluaran keuangan negara tidak diatur secara tegas dalam UU No. 17 Tahun 2003, sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 2004 kewenangan tersebut menjadi kewenanga n kementerian/lembaga Pengguna Anggaran yang juga memegang kewenangan otorisator yang merupakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran keuangan negara. Sedangkan kewenangan comptabel ada pada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Akibat dari pergeseran ordonator kepada kementerian/lembaga Pengguna Anggaran maka kewenangan untuk memeriksa dan menguji tagihan dari tindakan otorisator menjadi tidak obyektif. Hal itu menimbulkan kesempatan penyimpangan karena mekanisme check and balances dalam tahap preventif tidak berjalan dengan baik sehingga tidak sesuai dengan asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian pengeluaran keuangan negara. Pengaturan demikian dapat menimbulkan peluang yang dapat mengakibatkan kerugian negara sehingga perlu dilakukan mekanisme pengaturan pengelolaan keuangan negara yang dapat mencegah kemungkinan tersebut.

This study aims to determine: (1) regulation of otorisator and ordonator authority in the State Finance Law, (2) suitability and otorisator ordonator authority arrangements in State Finance Law with the principles of state financial management, (3) judicial steps taken to prevent irregularities in Indonesian state financial management. This research is a normative law, a library research using secondary data sources or data libraries, the primary legal materials, legal materials, secondary and tertiary legal materials. The research data were analyzed qualitatively according to the issues raised and the framework of existing theories. Then based on the results, presented in a report that is descriptive analysis, because of the results of this study is expected to describes in a comprehensive and systematic. Based on the results of the study, which is an element of authority ordonator preventive supervision in the state financial expenditure is not expressly stipulated in Law no. 17 of 2003, while in Law no. 1 / 2004 the implementation of these powers are the authority of the ministry / agency budget users who also holds the authority otorisator which is the authority to perform actions that result in the expenditure of state finances. While there comptabel authority on the Minister of Finance as the State General Treasurer. As a result of a shift in authority ordonator to the ministry / agency budget users the authority to examine and check the claims of otorisator officials action be not objective. This can lead to a chance deviation occurs because the mechanism of checks and balances in the preventive stage can not be run well so that does not comply with the principles of accuracy and the precautionary principle of state financial expenditure. Such arrangements can lead to opportunities that could result in losses to the state, so needs a mechanism for state financial management arrangements that can prevent this possibility.

Kata Kunci : kewenangan ordonator, kewenangan otorisator, prinsip pengelolaan keuangan negara, ordonatur authority, otorisator authority, principles of financial management


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.