Konstruksi hukum perjanjian pembiayaan modal ventura serta perlindungan hukum bagi para pihak pada PT Sarana Surakarta Ventura
SARI, Alfiah Maika, Taufiq El Rahman, S.H.,M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yaitu : bagaimana konstruksi hukum perjanjian pembiayaan modal ventura pada PT Sarana Surakarta Ventura dan juga bagaimana perlindungan hukum para pihak atas perjanjian pembiayaan modal ventura tersebut pada PT Sarana Surakarta Ventura ? Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan guna memecahkan permasalahan tersebut diperlukan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, serta dilengkapi dengan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Setelah semua data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : perjanjian pembiayaan tidak dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, melainkan dapat dikategorikan sebagai perjanjian pemberian pinjaman/kredit, bahkan dipersamakan dengan kredit perbankan namun pada dasarnya tetap tidak menghilangkan ciri khas modal ventura seperti negara asalnya hal tersebut dikarenakan terkait dengan masalah sumber daya manusia, sumber dana, budaya bisnis masyarakat, motif bisnis perusahaan modal ventura dan minimnya peraturan perundang-undangan. Untuk itu Pemerintah mempunyai andil dalam perlindungan hukum para pihak dengan perlindungan hukum yang berupa pertama perlindungan hukum bersifat preventif yaitu menyiapan rambu-rambu hukum (kebijakan) yang berkaitan dengan perjanjian modal ventura serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kedua perlindungan hukum yang bersifat rerepresif yaitu dengan memberikan perlindungan terhadap perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha dengan cara mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dan kemudian untuk memberikan penyelesaian atau memberikan bantuan hukum (advokasi) kepada para pihak apabila menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian.
This research aimed to answer the problems, namely: how the legal construction of venture capital financing agreement at PT Sarana Surakarta Ventura was made, and how the legal protection was provided for the parties of venture capital financing agreement at PT Sarana Surakarta Ventura. This was a normative-juridical research. To answer the problems, secondary data involving primary, secondary, and tertiary legal materials were collected. Primary data were gathered through field study. After all data were collected, analysis was conducted by using qualitative-descriptive method. Result of the research showed that financing agreement was not made in the form of capital venture; rather, it was made in terms of loan/credit agreement; even it was considered as similar to that performed in banking credit system. However, in principal, it did not reduce the specific characteristics of venture capital financing such as country of origin of the capital due to its relationship with human resources, fund source, community business culture, the motives of venture capital company, and less legal regulation. To this end, the government played roles in the legal protection for parties; firstly, it concerned with preventive protection, i.e. legal provisions (policy) related to venture capital and conducive business climate; secondly, it related to repressive protection, i.e. providing protection for the capital venture company with its business partners by identifying problems to occur, and providing solutions or legal assistance (advocacy) to the parties during the problems related to the agreement.
Kata Kunci : Perjanjian modal ventura,Perlindungan hukum