Upaya pejabat pembuat akta tanah Kota Padang dalam mencegah terjadinya sengketa atas akta yang dibuatnya
NENGSIH, Tri, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Upaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Padang Dalam Mencegah Terjadinya Sengketa Atas Akta Yang Dibuatnya bertujuan untuk mengetahui upaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Padang mencegah timbulnya sengketa terhadap akta yang dibuatnya dan untuk mengetahui tanggung jawab yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap keotentikan akta yang dibuatnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian campuran antara yuridis empiris dan yuridis normatif yang berupa upaya Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Padang mencegah timbulnya sengketa terhadap akta yang dibuatnya dan tanggung jawab yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap keotentikan akta yang dibuatnya dalam pembuatan akta dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum serta dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara bebas terpimpin. Data Sekunder diperoleh melalui buku-buku literatur, maupun peraturan perundang-undangan, yang berhubungan dengan penulisan ini. Untuk menentukan responden digunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian diambil kesimpulan yang objektif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan PPAT sebelum membuatkan akta melakukan pemeriksaan persyaratan pembuatan akta untuk perbuatan hukum tertentu dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, dalam memeriksa persyaratan itu PPAT harus teliti dan cermat dengan kehati-hatian terhadap segala kelengkapan syarat-syarat surat dan data yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan dibuatkan aktanya dan melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap keotentikan akta yang dibuatnya adalah sepanjang pejabat pembuat akta Tanah dalam pembuatan akta telah melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat dituntut kerugian ataupun atapun diminta pertanggungjawanannya, berbeda jika Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuatkan akta melakukan kesalahan dan kelalaian ataupun pelanggaran maka Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dituntut dan diminta pertanggungjawabannya.
Research on the effort Maker Official Land Deed of Padang, In Dispute Preventing Deed made the effort aims to know efforts of PPAT padang city the act which made the effort aims to identify Maker Official Land Deed Padang to prevent lawsuit and deed that will be made to determine the juridical responsibility Maker Official Notarial Deed of Land to the authenticity that made. It is a misture between empirical juridical research and juridical normative research is an effort Maker Official Land Deed Padang prevent lawsuit on a deed will be made and juridical responsibility Maker Official Land Deed of authenticity deed made in making the deed associated with legal rules and supplemented with research bibliography. The research data consisted of primary and secondary data. The primary data obtained directly through a free guided interview. Secondary data was obtained through literature books, as well as statutory regulations, which relate to this writing. To determine the respondents used a purposive sampling technique. Data analysis was qualitative and objective conclusion. Based on the results of this study concluded PPAT is obliged to examine the requirements of making the deed to certain legal acts in pelaksanaa duties and position, in examining the requirements that must be carefully and meticulously PPAT with caution against all the completeness of the terms of the letter and the data that must be met by the parties which will be created aktanya and perform the duties and position in accordance with the regulations applicable legislation. Maker Official juridical responsibility for the authenticity of notarial deed of land was made along the land deed official maker in making the deed has been done in accordance with the provisions of existing regulations, then the Maker Official Land Deed can not be prosecuted or sued in the Court of losses, different if the official maker Land Deed in deed made a mistake and negligence, or breach of the Official Land Deed Builders can be prosecuted and held accountable.
Kata Kunci : Pejabat pembuat akta tanah,Sengketa,Tanggung jawab