Sistem mudharabah di bank Syariah swasta dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) di Yogyakarta :: Perspektif empat Mazhab Fiqih
SYARIFAH, Lailatis, Dr. Soeratno, M.Ec
2010 | Tesis |Mudharabah yang saat ini dipraktikkan oleh Bank Syariah dan Baitul Mal Wattamwil (BMT), lahir sebagai pengganti dari sistem bunga yang dianggap riba oleh sebagian besar ulama. Sayangnya, keinginan untuk menjadikan PLS sebagai sistem utama yang sesuai dengan syariah belum terwujud. Bahkan beberapa penelitian menemukan bahwa pembiayaan (hutang) menjadi instrumen utama di sebagian besar bank-bank syariah. Menurut Naqvi ada beberapa konsep yang selama ini dipercaya menjadi ciri khas PLS atau mudharabah tetapi sebenarnya salah. Yaitu bahwa sistem ini mengandung ketidakpastian, sehingga resiko yang ditanggung investor lebih besar daripada sistem bunga. Berarti terdapat kesenjangan antara persepsi masyarakat dan sistem mudharabah sesungguhnya. Oleh karena itu harus ada penelitian yang menerangkan dengan jelas sistem mudharabah yang diterapkan oleh Bank Syariah dan BMT, terutama di Yogyakarta. Yang juga menerangkan apakah sistem mudharabah yang diterapkan di lembaga tersebut sesuai dengan syariah atau tidak. Mengingat bahwa Lembaga Keuangan Syariah lahir karena keinginan umat Muslim untuk melakukan transaksi sesuai syariah yang bebas riba sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini akan terjawab dengan menganalisa sistem mudharabah yang dilaksanakan kedua lembaga tersebut dan membandingkannya dengan hukum-hukum Islam (syariah Islamiyah), yang diwakili oleh empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hanbali. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, karena informasi yang diinginkan di sini adalah yang mendalam, bukan yang luas tapi tidak mendalam. Di samping itu, maksud penelitian ini adalah untuk memahami data yang tampak dan mengkorelasikannya dengan teori yang ada. Penelitian ini dilakukan di beberapa bank syariah dan BMT di Yogyakarta. Yaitu Bank Muamalat Indonesia yang berada di jalan Kapten Tendean 56 A, kota Yogyakarta. Baitul Mal Wattamwil (BMT) Al-Ikhlas di jalan H. Johanes 103 E, BMT Jogjatama di jalan Nyi Ahmad Dahlan, Gerjen, Sleman, BMT Tamzis yang bertempat di jalan Kemasan 77 Kotagede, BMT Agawe Makmur jalan Agrowisata, Kilometer I, Sleman dan BMT Citra Buana Syariah di Komplek Pasar Stan, Maguwoharjo, Sleman. Sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa antara teori mudharabah perspektif empat mazhab dan sistem mudharabah yang dilaksanakan oleh Bank Syariah dan BMT terdapat banyak persamaan dan beberapa perbedaan. Perbedaannya terletak pada mudharabah pada pandangan empat mazhab hanya mencakup akad dengan satu jalur, yaitu antara satu investor dan satu pengelola. Sedangkan yang dipraktikkan dalam bank syariah dan BMT mempunyai sistem berbeda. Modal untuk pembiayaan mudharabah bisa ditarik dari banyak investor dengan berbagai skim termasuk wadiah. Modal dalam pandangan empat mazhab harus dikembalikan kepada investor sebelum penyerahan bagi hasil. Namun pada praktiknya bank syariah biasanya menerima pengembalian modal dari nasabah pengelola secara bertahap bersama bagi hasil. Sedangkan investor biasanya menerima bagi hasil secara bertahap dan penarikan modal setelah jangka waktu tertentu. Jika investor menarik modalnya sebelum waktu yang ditentukan. Biasanya bank syariah atau BMT akan mengenakan biaya kerugian, penalti atau denda dengan pemotongan pengembalian. Padahal dalam empat mazhab ketentuan seperti ini tidak ada.
Mudharabah currently practiced by the Islamic Bank and Baitul Mal Wattamwil (TMB), was born as a replacement of the system of interest is considered usury by most scholars. Unfortunately, the desire to make the PLS as the primary system in accordance with sharia has not materialized. Indeed, some studies have found that the financing (debt), the main instrument in most Islamic banks. According to Naqvi there are some concepts that had been believed to be characteristic of PLS or mudaraba but actually wrong. Namely that this system contains uncertainty, so the risk born by investors is greater than the rate system. Means there is a gap between public perception and actual mudaraba system. Therefore there must be the research wich explain mudharabah system adopted by the Islamic Bank and BMT clearly, especially in Yogyakarta. Which also explains whether mudaraba system applied in these institutions in accordance with sharia or not. Given that the Islamic Financial Institutions was born because of the desire of Muslims to perform the transaction based on usury-free Islamic as mentioned above. This will be answered by analyzing the system is implemented mudharabah both institutions and compare them with Islamic laws (Sharia Islamiah), which is represented by four schools namely Hanafi, Maliki, Syafi `i and Hanbali. This research was conducted using qualitative research methods, because the information that wanted here is deep, not broad but not deep. In addition, the purpose of this research is to understand the data that looks and conducted with existing theory. This research was conducted in several Islamic banks and BMT in Yogyakarta. Namely Bank Muamalat Indonesia, which is on the road Captain Tendean 56 A, the city of Yogyakarta. Baitul Mal Wattamwil (BMT) Al-Ikhlas in the way H. 103 John E, BMT Jogjatama on the road Nyi Ahmad Dahlan, Gerjen, Sleman, BMT TAMZIS located on the road Packaging Kotagede 77, BMT Agawe Agro Makmur road, Kilometer I, Sleman and BMT Citra Buana Sharia in Stan Markets Complex, Maguwoharjo, Sleman. Sampling is purposive. From this study concluded that between four schools of theoretical perspectives mudaraba and mudaraba system implemented by the Islamic Bank and BMT there are many similarities and some differences. The difference lies in the view of the four schools of mudaraba covers only contract with one lane, between an investor and a manager. While practiced in Islamic banks and BMT have different systems. Capital for financing is to be drawn from many investors with various schemes including wadiah. Capital in the view of the four schools should be returned to investors prior to submission to the outcome. However, in practice, Islamic banks normally receives payback from customers gradually with profit-sharing. While investors typically receive profit-sharing and gradual withdrawal of capital after a specified period. If investors withdraw their capital before the time specified. Usually, Islamic banks will charge a fee or BMT losses, penalties or fines by cutting returns. Yet in the four schools of provisions like this do not exist.
Kata Kunci : Mudharabah,Bank Syariah,Baitul Mal Wattamwil (BMT),Yogyakarta