Konsep maslahah relevansinya terhadap lembaga pembiayaan modal ventura di Indonesia :: Suatu telaah filsafat hukum
RAMLI S, Dr. Arqom Kuswanjono
2010 | Tesis | S2 Ilmu FilsafatPerjanjian merupakan hal penting dalam kehidupan masyarakat. Karena tiap aspek kehidupan selalu ada perjanjian. Perjanjian kemudian melahirkan ikatan bagi para pihak. Asas perjanjian yang baik selalu menjadikan ridha sebagai dasarnya. Maka dengan mengkaji maslahah dilakukan sebagai upaya untuk memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan konsep maslahah tersebut diharapkan formulasi hukum perjanjian dalam modal ventura dapat dilaksanakan dengan dasar ridha di dalamnya. Penelitian ini menggunakan filsafat hukum sebagai sarana tinjau. Filsafat hukum merupakan sarana yang tepat untuk memahami suatu proses pembentukan dan penemuan hukum baru. Dalam hukum Islam, dikenal salah satu metode istinbath hukum yaitu metode Maslahah. Untuk memahami metode penemuan hukum ini, maka digunakan hermeneutik sebagai pendekatan. Guna mendapatkan data penelitian maka unsur metodis yang digunakan adalah deskripsi, pemahaman (Verstehen) dan interpretasi. Dengan menjabarkan, diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik dan dengan demikian dapat dilakukan penafsiran konsep maslahah sesuai dengan konteks kekinian. Hasil penelusuran peneliti ditemukan bahwa maslahah merupakan tujuan dari diturunkannya syariat Allah ke bumi. Lebih lanjut bahwa praktik maslahah telah dilakukan sejak Islam awal hingga saat ini, walaupun konsep ini masih diperdebatkan. Dan terakhir, konsep maslahah terungkap bahwa model pembiayaan modal ventura sangat relevan bagi pengembangan model pembiayaan yang Islam dengan menggunakan instrumen musyarakah sebagai model perjanjiannya.
The agreement is important in public life, because every aspect of life there is always a treaty. The agreement gave birth to bond to the parties. The principle of a good deal always makes pleasure as the basis. By studying maslahah as part of efforts to benefit the welfare of the community. With the expected formulation maslahah concept of contract law in venture capital, it can be implemented on the basis of pleasure in it. This study uses the philosophy of law as a mean of review. Philosophy of law is an appropriate mean to understand a process of creation and discovery new laws. In Islamic law, known as a method that is legal istinbath maslahah method. To understand this method of legal discovery, it is then used hermeneutic approach as a method. In order to obtain the elements of methodical research data used is the description, understanding (Verstehen) and interpretation. By outlining, expected to get a good understanding and thus being performed in accordance with the interpretation of the concept maslahah contemporary context. The result of this study designates out that maslahah is an aim of God to an earth. Eventhough, this concept is still argued, however the practice of maslahah done from the beginning Islam till now. At last, the concept maslahah revealed that the model of venture capital financing is very relevant to the development of Islamic finance model by using Musharaka as the instrument for agreement.
Kata Kunci : Maslahah,Istinbath hukum,Modal ventura