Implementasi kebijakan Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di jalan Mataram dan jalan Jenderal Sudirman pasca kebakaran Pasar Rejowinangun Kota magelang
SAMBALAO, Abram Jacob, Dr. Nunuk Dwi Retnandari
2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikTerbakarnya pasar Rejowinangun di Kota Magelang pada tanggal 26 Juni 2008 menyebabkan bertambahnya jumlah PKL di Kota tersebut, khususnya di lokasi Jalan Mataram dan Sudirman yang berada dekat pasar terbakar. Perda Nomor 3 Tahun 2006 tetap menjadi dasar dalam penataan dan pembinaan PKL yang terus digunakan pasca terjadinya kebakaran pasar tersebut. Oleh karena itu, permasalahan yang diteliti adalah : Bagaimanakah implementasi kebijakan tentang penataan dan pembinaan PKL berdasarkan Perda 3 Tahun 2006 di Jalan Mataram dan Jalan Jend.Sudirman Kota Magelang pasca kebakaran pasar Rejowinangun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena obyek penelitiannya merupakan produk kebijakan publik yang diimplementasikan di masyarakat Kota Magelang. Produk kebijakannya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Sedangkan PKL dalam penelitian ini adalah PKL yang beroperasi di Jalan Mataram dan Jalan Jend Sudirman Kota Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada situasi dan kondisi pasca kebakaran pasar Rejowinangun, Perda tersebut belum mampu mengatasi PKL di Jalan Mataram dan Jalan Jend.Sudirman. Ini terlihat dengan belum tertata dan terbinanya para PKL dengan baik. Masih banyak PKL bertahan di lokasi yang dilarang berjualan dan enggan untuk pindah ke Pasar Penampungan. Oleh karena itu perlu ada aturan hukum yang menjadi landasan untuk dapat diimplementasikan disaat urgensi. Perda Nomor 3 Tahun 2006 dibuat pada masa sebelum terjadinya musibah kebakaran, sehingga belum dapat menjawab penataan dan pembinaan PKL pasca kebakaran
Rejowinangun market fire in Magelang district on June 26, 2008 led to the increasing number of street vendors in these cities, especially in Jalan Mataram and Jalan Jend.Sudirman location which is near the market on fire. Perda No. 3 of 2006 remains the basis for structuring and building of street vendors who continue to be used after the fire that market. Therefore, the issues studied are : How is the implementation of policies concerning the arrangement and construction vendors based on Perda No 3 Year 2006 on Jalan Mataram and Jend. Sudirman Magelang City post-fire Rejowinangun market. This study uses qualitative research methods because the object of his research is a product of public policies implemented in the community of Magelang City. Product policy is Perda No. 3 Year 2006 concerning Settlement and Construction of street vendors. While street vendors in this research are street vendors who operate in Jalan Mataram and Jalan Jend. Sudirman Magelang City. Results showed that in the post-fire situations and conditions Rejowinangun market, the law does not yet able to cope with street vendors in Jalan Mataram and Jalan Jend. Sudirman. This is seen by the crowd of vendors are not organised. Still a lot of street vendors to survive in locations that are prohibited to sell and reluctant to move into Markets Shelter. Therefore we need a law that became the foundation in carryingout the policy when urgency. Perda No.3 Year 2006 was made in the days before the occurrence of fire accident, so can not answer the structuring and post-fire training street vendors.
Kata Kunci : Penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di jalan Mataram dan Sudirman Kota Magelang