Laporkan Masalah

Peranan Bank Indonesia dalam penegakan asas prudential banking

MUFTIAH, Santi Rajma, Drs. Paripurna, S.H.,M.Hum.LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Semakin pesatnya perkembangan lingkungan perbankan, baik eksternal maupun internal, yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko bagi kegiatan usaha perbankan di Indonesia mendorong BI untuk melahirkan suatu peratuan yang sekaligus menjadi pedoman bagi bank dalam menerapkan suatu sistem Manajemen Risiko secara efektif. Pada tanggal 19 Mei 2003, BI mengeluarkan PBI Nomor 5 / 8 / PBI / 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Risiko-risiko yang ditetapkan dalam PBI tersebut mencakup risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, kepatuhan. PBI Nomor 5 / 8 / PBI / 2003 mewajibkan masing-masing bank dalam menerapkan Manajemen Risiko untuk menyesuaikannya dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan komplesitas usaha, serta kemampuan bank.

The more rapid growth of the banking environment, both external and internal, which was followed by increasingly complex risks to the banking business in Indonesia pushing BI to established regulations which also serves as guidelines for banks to implement an effective Risk Management system. On May 19, 2003, Bank Indonesia issued Regulation No. 5 / 8 / PBI / 2003 on the Application of Risk Management for Commercial Banks. Those risks set forth in the regula tion includes credit, market, liquidity, operational, legal, reputational, strategic, compliance. PBI No. 5 / 8 / PBI / 2003 requires each bank to implement Risk Management to fit the purpose, business policies, size, and complexity of their operations and the ability of the bank.

Kata Kunci : Manajemen risiko,Bank Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.