Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis lembaga keebratan pajak dalam sistem hukum Indonesia

JAYA, Mohamad Rizal Bayangkara, Adrianto Dwi Nugroho, S.H. Adv.LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian mengenai Tinjauan Yuridis Lembaga Keberatan Pajak Dalam Sistem Hukum Indonesia adalah untuk mengetahui sifat dan kedudukan lembaga keberatan pajak dalam sistem hukum pajak dan administrasi di Indonesia, apakah lembaga keberatan pajak dapat memberikan rasa keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak serta bagaimana sebaiknya pengaturan lembaga keberatan pajak di masa yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal-research). Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normative. Data diperoleh dengan cara study pustaka dan penelitian lapangan, pengumpulan data dengan cara penelitian langsung ke lapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan objek penelitian dengan cara wawancara secara langsung dengan mempergunakan metode tanya jawab. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan mengkategorikan data sesuai ketertarikan pada masing-masing rumusan masalah. Lembaga Keberatan Pajak merupakan lembaga penyelesaian sengketa pajak yang berada dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan perwujudan dari Pasal 25 UU KUP, Pasal 15 UU PBB Pasal 16 UU BPHTB, Pasal 31 ayat (2) UU PP dan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN. Pelaksanaan fungsi keberatan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK/.01/2008. Sementara itu dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa Lembaga Keberatan Pajak terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 dan Peraturan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 49/PJ/2009 dan Nomor SE-02/PJ/2007. Keputusan Lembaga Keberatan Pajak berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak dan menambah besarnya pajak yang kurang/lebih bayar sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Bukti Potong/Pungut. Keputusan Lembaga Keberatan yang dihasilkan menurut hasil penelitian telah memenuhi keadilan secara formal, tetapi untuk memenuhi keadilan yang bersifat substansial harus dilakukan perbaikan di bidang peraturan yang berupa tata cara penyelesaian permohonan keberatan dan pengisian jabatan peneliti keberatan yang tidak hanya berdasarkan kemampuan analisis akuntansi tetapi juga penguasaan teori hukum serta sistem evaluasi terhadap keputusan keberatan yang dihasilkan secara periodik.

The purpose of this research is to identify the characters and positions of tax objection in tax law. Furthermore, it attempts at finding out whether tax objection can give the sense of justice in solving of tax dispute and a better formulation of tax objection mechanism in the future. This research is a legal research. This research is categorited as research on normative law. Data were obtained by way of literature study and field study. Data collecting by way of direct research to look for relevant description and information related with the research object by way of interview directly by utilizing question and answer method. Primary and Secondary data were analysed qualitatively through categorization of data according to interest at each problem objection. The result showed that Tax objection is a dipute settlement method conducted by Directorate General and is materialization from Article 25 of KUP Law, Article 15 of PBB Law, Article 16 of BPHTB Law, Article 31 ( 2) of PP Law and Article 48 ( 2) of PTUN Law. Execution function of objection in Province Special Region of Yogyakarta done by Tax Objection and Appeal Section of Regional Tax Office Special Region of Yogyakarta based on Regulation of Minister of Finance number 67/PMK/01/2008. Meanwhile, in executing the decision of Tax Objection tied at Goverment Regulation number 80 year 2007, Decree of The Minister of Finance number 194/PMK03/2007, Regulation of Director General of Taxes number Per-49/PJ/2009 and Circular Letter of Director General of Taxes number SE-02/PJ/2007. Decision of Tax Objection may take of receiving entirely, receives partly, refuses and adds level of tax which less/more pay as written in Tax Assessment Letter ( SKP), Notice of Tax Payable ( SPPT) or Proof of tax withheld by third parties. Decision of Objection yielded according to result of research has fulfilled justice formally, but in order to fulfill justice substansially must there be revisions of regulation which in the based on accounting analysis and the law theory and evaluation system to objection decision periodically.

Kata Kunci : Surat ketetapan pajak,Surat permohonan keberatan,Keputusan keberatan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.