Kekuatan hukum akta di bawah tangan yang dibukukan (Waarmerking), akta dibawah tangan yang disahkan (Legalisasi) dan akta notaris dalam proses pembuktian di Kota Tasikmalaya
HIDAYAT, Cucu Setiawati, Dr. Sutanto, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dibukukan (Waarmerking), Akta Di Bawah Tangan Yang Disahkan (Legalisasi) dan Akta Otentik Dalam Proses Pembuktian di Kota Tasikmalaya bertujuan untuk mengetahui perbedaan redaksional masing-masing prodak hukum tersebut, serta untuk mengetahui kekuatan hukumnya dalam proses pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1. Redaksional akta di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) dan akta di bawah tangan yang dipisahkan(legalisasi) tidak diatur dalam UUJN, sedangkan redaksional akta notaris diatur dalam UUJN. Notaris menjamin keseluruhan akta notaris, baik isi, tanda tangan para pihak dalam akta dan tanggal akta. Redaksional akta di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) dan akta di bawah tangan yang disahkan (legalisasi) sama-sama tidak diatur dalam UUJN, tetapi konsekuensinya berbeda. Konsekuensi hukum akta di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) yaitu notaris tidak menjamin kepastian isi dan tandatangan, hanya menjamin kepastian tanggal yang tercantum dalam akta. Terhadap akta di bawah tangan yang disahkan (legalisasi) notaris hanya menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan, tetapi terhadap isi akta tidak menjamin kepastiannya. 2. Akta notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sebagai alat bukti yang mengikat, bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Sebagai alat bukti yang sempurna, bahwa sudah tidak memerlukan suatu menambahan pembuktian. Kedua akta di bawah tangan tersebut bisa mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, apabila para pihak yang menandatangani akta di bawah tangan tersebut mengakui dan tidak menyangkal tanda tangannya, serta adanya alat bukti tambahan yang mendukung alat bukti tersebut. Kedudukan terhadap pihak ketiga, akta notaris mengikat terhadap pihak ketiga, yaitu harus dianggap mempunyai kekuatan seperti akta sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, sedangkan akta di bawah tangan tidak mengikat terhadap pihak ketiga.
The research on the legal forces of documented unauthentic deed (waarmerking), legalized unauthentic deed (legalisasi) and authentic deed in verification process in Tasikmalaya Municipality aims at identifying the redactional differences of each legal product aforementioned as well as identifying their legal forces in verification process. The research belongs to empirical research, which focuses on field research aiming at gaining primary data. Based on the research results, the research concludes that: 1. the redaction of documented unauthentic deed (waarmerking) and legalized unauthentic deed (legalisasi) is not arranged in Notary Position (UUJN), while the redaction of notary deed is arranged in Law of Notary Position (UUJN). Notary assures the whole notary deeds, including the content, the signature printed on the deed as well as the date of the deed. The redaction of both documented unauthentic deed (waarmerking) and legalized unauthentic deed (legalisasi) are not arranged in UUJN, but each brings different consequences. As legal consequence for documented unauthentic deed (waarmerking), the notary does not guarantee the certainty of the content and signature, but merely assures the date printed on the deed. Meanwhile, on the case of legalized unauthentic deed (legalisasi) notary only assures the certainty of date and signature and not the certainty of the deed content. 2. Notary deed posses legal force as an absolute and binding means of verification. As a binding means of verification, everything written on the deed must be accepted by the judge. In other words, it should be considered correct as long as its flaw is not proven. As an absolute means of verification, there is no other additional means of verification needed to accompany the deed. Both unauthentic deeds can have absolute strength of verification if the parties signing the deeds acknowledge and do not deny their signature and the additional means of verification supporting the deeds are available. To the third party, notary deeds binds the third party, meaning that it should be taken as having legal power as the deed as long as the opposite fact is not proven. While, unauthentic deed does not bind the third party
Kata Kunci : Notaris,Akta dibawah tangan yang dibukukan (waarmerking),Akta dibawah tangan yang disahkan (legalisasi),Akta notaris