Laporkan Masalah

Perkawinan beda agama di Kota padang :: Studi kasus pada Kantor Catatan Sipil Kota Padang dan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

ROZA, Fitra Adhya, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan beda agama di kota Padang, proses pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama di kota Padang, serta akibat negatif dari perkawinan beda agama di kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian berdasarkan pada penelitian lapangan sebagai data primer, dan untuk melengkapi dan mendukung data lapangan dibutuhkan data kepustakaan sebagai data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa pasangan beda agama yang telah melakukan perkawinan beda agama di kota Padang, beberapa pegawai Kantor Catatan Sipil kota Padang dan salah seorang Panitera muda Pengadilan Negeri kelas IA kota Padang serta salah seorang ulama/ustadz pemuka agama di kota Padang. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan akan dianalisa secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan beda agama di kota Padang yakni, adanya pluralisme terutama pluralisme agama, adanya pengaruh budaya asing, dan kemajuan teknologi, sedangkan proses pelaksanaan perkawinan beda agama di kota Padang diawali dengan pasangan datang ke Kantor Catatan Sipil kota Padang untuk memohon pencatatan perkawinannya, dalam hal Kantor Catatan Sipil menolak pencatatan, maka proses selanjutnya adalah pasangan tersebut berdasarkan surat penolakan pencatatan dari Kantor Catatan Sipil memintakan penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas IA kota Padang, kemudian berdasarkan penetapan itu perkawinan beda agama dicatatkan di Kantor Catatan Sipil kota Padang. Akibat negatif dari perkawinan beda agama di kota Padang yakni, menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga, menimbulkan permasalahan dalam penentuan agama serta pendidikan agama terhadap anak-anak hasil perkawinan mereka, serta masalah ketiadaan hak istri dalam pembagian harta bersama dalam hal perkawinan beda agama tersebut mengalami perceraian di kemudian hari.

Kata Kunci : Perkawinan beda agama,Kota Padang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.