Laporkan Masalah

Eksistensi dan efektifitas surat kuasa menjual agunan (SKMA) notariil sebagai agunan kredit :: Studi kasus pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor cabang Mojokerto

YULIASTUTI, Elok Firma, Dr. Sutanto, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh eksistensi dan efektifitas surat kuasa menjual agunan (SKMA) notariil sebagai dasar eksekusi agunan serta akibat hukum pemberian SKMA Notariil oleh Debitor yang pembuatannya dilakukan bersamaan Perjanjian Kredit. Studi kasus dilakukan pada kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur. Sifat penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan kepada penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder guna menunjang dan melengkapi data primer. Sasaran dalam penelitian ini ada dua, yaitu norma (das sollen) untuk penelitian kepustakaan dan perilaku (das sein) untuk penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, pembuatan SKMA harus dibuat bersama-sama pada saat perjanjian pokok ditandatangani, karena didasarkan pada pengalaman pihak bank, bahwa apabila dibuat di kemudian hari saat kredit bermasalah, akan mengalami kesulitan. Kedua, SKMA Notariil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor S 18a-DIR/ADK/04/2008 tanggal 12 Maret 2008 tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada notaris yang bersedia membuat SKMA Notariil. SKMA hanya dibuat di bawah tangan dan dipergunakan sebagai pelengkap dokumen oleh pihak bank. Keberadaan SKMA menjadi tidak efektif karena pada dasarnya eksekusi agunan yang dijalankan Bank BRI tetap melalui penjualan di muka umum (lelang), meskipun Bank BRI telah menguasai SKMA. Ketiga, Pembuatan SKMA yang harus dibuat bersama-sama pada saat perjanjian pokok ditandatangani ditinjau dari sisi yuridis melanggar ketentuan tentang syarat syahnya suatu perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata, pada poin (3) dan (4) mengenai hal tertentu dan sebab yang halal. Ketentuan pada pasal 1320 KUHPerdata poin (3) dan (4) tersebut merupakan syarat obyektif, bila tidak dipenuhi maka perjanjian yang dibuat batal demi hukum.

This study aims to examine how far the existence and effectiveness of notary letter power of attorney to sell the collateral (NPASC) as the basis for the execution of collateral and the legal consequences of NPASC by debtor that is made in the Credit Agreement in the same time. Case study conducted at the branch office of PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Mojokerto, East Java. The nature of research that was used is emperical legal research, ie research that prioritizes the field research to obtain primary data and library research to obtain the secondary data to support and complement the primary data. Target in this study there were two, namely the norm (das sollen) to the research literature and behavior (das Sein) to the research field. The results show: First, making NPASC should be made jointly when the principal agreement is signed, because it is based on the experience of the bank, that if made at a later date when the nonperforming loans, will have trouble. Second, NPASC as set forth in BRI’s Director Letter Number : S 18a- DIR/ADK/04/2008 dated March 12, 2008 can not be implemented because no notary who are willing to make NPASC. NPASC only be made under the hand and used as a supplementary document by the bank. NPASC existence becomes ineffective because basically the execution collateral by Bank BRI and equipment through public sales (auctions), although Bank BRI has mastered NPASC. Third, making NPASC to be made jointly when the principal agreement signed by the juridical terms of violating the provisions of legally terms of an agreement pursuant to Article 1320 Civil Code, on points (3) and (4) about certain things and because of kosher. Article 1320 Civil Code provisions on points (3) and (4) is an objective requirement, if not fulfilled the agreements made null and void.

Kata Kunci : Agunan kredit,PT Bank Rakyat Indonesia,Surat Kuasa menjual agunan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.