Sikap kehati-hatian pejabat pembuat akta tanah dalam membuat akta jual beli tanah
YUDHISTIRA, Micko Kusuma, Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPPAT Sebagai salah satu instrumen penting dari terwujudnya tujuan pendaftaran tanah yang antara lain adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dalam menjalankan tugasnya, seorang PPAT selain harus dit unjang dengan keahlian akademis, PPAT juga harus memiliki sikap kehati- hatian dan ketelitian yang baik agar supaya hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dapat terjamin Penelitian ini berkaitan dengan sikap hati-hati PPAT dalam menjalankan kewenangannya khusunya dalam hal pembuatan akta jual beli tanah. Penelitian ini dilakukan di dua tempat yaitu di kota Yogyakarta dan di kabupaten Sleman dan Klaten. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari responden dan narasumber dengan cara melakukan wawancara yang terpimpin dan terarah. sedangkan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri data primer dan data sekunder. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan yuridis normatif. PPAT wajib menerapkan sikap hati- hati didalam proses pembuatan akta jual beli tanah. tindakan yang mencerminkan tindakan atau sikap kehati-hatian PPAT dalam membuat akta jual beli tanah adalah dengan cara menrapkan dan menemukan kebenaran formal dan kebenaran materiil dari akta yang dibuat oleh PPAT tersebut. sikap kehati-hatian PPAT dalam membuat akta, sangat erat kaitanya dengan jaminan kepastian hukum dari akta yang dibuatnya tersbut. PPAT yang membuat akta jual beli tanah tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, maka akan mengakibatkan akta yang dibuatnya tersebut tidak memiliki jaminan kepastian hukum, selain itu PPAT tersebut juga memiliki risiko untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT, dan digugat oleh pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut
Land Deed Official (PPAT) is one of the most important instruments in achieving the objectives of land registration, one of which is the provision of legal certainty for the holders of land rights. In performing his duties, in addition to his academic expertise, a Land Deed Official should also have prudential attitude and good accuracy in order that the land rights held by the public can be assured. The research deals with prudential attitude of Land Deed Official in performing his authorities particularly in making the Deed for Sale-Purchase of Land. It is conducted in two places, Yogyakarta Municipality and Sleman & Klaten Regencies. Primary and secondary data are employed in the research. Primary data are obtained from respondents and informants through guided and focused interviews, while secondary data are obtained from library study comprised of primary and secondary data. The research adopts empirical and normative juridical methods. Land Deed Official is obliged to be prudential in the making process of Deed for Sale-Purchase of Land. A measure that can be taken to check the prudential attitude of the Land Deed Official in making the Deed for Sale-Purchase of Land is by applying and finding out formal and material validity of the deed made by the Land Deed Official mentioned. Prudential attitude of Land Deed Official in making the deed is closely related to the assurance of the deed’s legal certainty he made. Land Deed Officials who make the Deed for Sale-Purchase of Land without applying prudential principles will result in the absence of the deed's legal certainty assurance. In addition, he is also liable of a risk to be removed from his position and sued by the injured parties for such action.
Kata Kunci : Sikap kehati,hatian,Pejabat pembuat akta tanah (PPAT),Akta jual beli tanah