Laporkan Masalah

Analisis yuridis tentang pembubuhan cap jempol/fingerprint dalam sebuah akta otentik yang di buat oleh notaris

PRAMONO, Dwi, Kunthoro Basuki, S.H.,M.Hum

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan mengenai pembubuhan cap jempol/ fingerprint dengan penandatanganan, mengetahui akibat hukum pembubuhan cap jempol/ fingerprint dalam akta otentik, dan mengetahui bagaimana cara membuktikan keaslian dari cap jempol/ fingerprint dari para pihak yang mengingkari. Sifat penelitian ini bersifat yuridis empiris, karena dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudain disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, tekhnik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan cap jempol/ fingerprint sebagai ”pengganti” tanda tangan hanya memberikan tambahan bahwa orang itu betul-betul hadir dalam proses pembuatan akta. Tanpa pembubuhan cap jempol, akta tetap sah asal notaris memberikan alasan yang jelas tentang sebab-sebab para pihak tidak membubuhkan tanda tangannya. Alasan-alasan yang dikemukakan tersebut merupakan pengganti tanda tangan yang dinamakan “surrogaat”. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pembubuhan cap jempol/ fingerprint dalam pembuatan akta notariil maupun dalam akta PPAT adalah sama dengan akibat hukum yang di timbulkan oleh pembubuhan tanda tangan. Keberadaan tanda tangan maupun cap jempol/ fingerprint bukan merupakan alat pembuktian, yang menjadi alat pembuktian adalah aktanya. Tanda tangan dan cap jempol/ fingerprint hanyalah alat untuk meyakinkan bahwa akta itu betul-betul telah memenuhi syarat lahiriah, formil dan materiil. Mengenai cara membuktikan tentang keaslian cap jempol/fingerprint adalah melalui ilmu yang disebut sebagai dactiloscopy yang biasa diuji di laboratorium forensik. Dengan pembuktian secara forensik ini dapat diketahui tentang siapa orang yang membubuhkan cap jempol/ fingerprint.

The current study aims to find similarities between the fingerprint affixing and signature, to determine legal consequences of affixing fingerprint on authentic documents, and to know how to prove the fingerprint authenticity of the denying parties. It is a juridical empirical research conducted by field research to obtain primary data and literature research to obtain secondary data. The obtained data, both primary and secondary, analyzed qualitatively and presented descriptively. This study uses non-random sampling method, which means that not all populations are given the opportunity to be the sample. The employed sampling technique was purposive sampling. The result demonstrated that the existence of fingerprint as the “substitute” of signature simply adds that the person concerned is truly present in the process of documenting. Without fingerprint, the document remains legal provided that the notary can deliver good reason for this. The reason itself represents the substitute of signature called surrogaat. Legal consequences of fingerprint affixing in making notarial and PPAT deeds are the same with those of signature. The deed itself is an evidentiary tool, rather than the existence of a signature or fingerprint. Signature and fingerprint merely represent tools to ensure that the deeds were actually qualified in physical, formal, and material terms. Study of fingerprint authentication is called dactiloscopy, which is usually performed in forensic laboratories. Forensic authentication of fingerprint can provide information on the person who has affixed his/her fingerprint.

Kata Kunci : Pembubuhan cap jempol/fingerprint,Tanda tangan,Akta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.