Laporkan Masalah

Kesalahan tulis pada akta notaris dan akibat hukumnya :: Studi kasus di kabupaten Purworejo

SUKOCO, Mira, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai “Kesalahan Tulis Pada Akta Notaris dan Akibat Hukumnya” bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap akta notaris yang di dalamnya terdapat kesalahan tulis, tanggung jawab notaris terhadap akta notaris yang di dalamnya terdapat kesalahan tulis dan kewenangan notaris melakukan pembetulan kesalahan tulis pada akta notaris setelah salinannya keluar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang dilaksanakan dengan penelitian lapangan yang ditunjang dengan penelitian kepustakaan. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembetulan kesalahan tulis dan/atau ketik pada akta notaris baik yang salinan aktanya sudah keluar ataupun belum merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban notaris sebagai pejabat umum. Kewajiban dan kewenangan ini telah diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan pasal 51 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris mempunyai kewenangan membetulkan sesuai dengan prosedur dalam UUJN agar akta tetap mempunyai kekuatan pembuktian otentik. Pada prakteknya di Kabupaten Purworejo notaris dalam membetulkan kesalahan tulis pada akta tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam pasal 48-51UUJN. pembetulan dilakukan dengan cara menghapus kesalahan dengan tipe ex dan tidak membuat berita acaranya. Pembetulan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dalam UUJN, maka berdasarkan pasal 84 juncto pasal 85 UUJN, akibat hukumnya adalah akta menjadi di akta bawah tangan atau batal demi hukum dan notaris juga dapat dikenakan sanksi.

This research was intended to study legal consequence of notarial deed that contain writing error, notary responsibility over the deed and authority of notary in correcting the writing error within notarial deed where its copy has been made. It was juridical empirical research that focused on field study supported with literary study. The research was conducted in Purworejo district of Central Java. Data obtained was analyzed qualitatively and presented descriptively by describing and explaining problems related to research results. The results indicated that correction of writing error and/or typing error on notarial deed that its copy have been issued or not is responsibility and duty of notary as public official. The authority has been regulated in Article 51 and article 16 verse (1) lettea a , Law on Notary Office. Notary has authority to call in the issued copy and correct it according to Law on Notary Office (UUJN) so the deed has still authentic proving power. However, in practice notaries in Purworejo correcting writing error on deed has not accorded to procedure determined in law on Notary Office. The correction was done by deleting the error using Tipp ex (correction fluid) and did not make its correction report. Writing error correction in authentic deed was regulated by Article 48-51 of UUJN. Based on article 84 juncto article 85 UUJN, legal consequence of notarial deed containing writing error or typing error is that the deed became unofficial deed or invalid and punishment.

Kata Kunci : Kesalahan tulis,Akta notaris,Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.