Laporkan Masalah

Evaluasi pelimpahan wewenang dokter kepaad perawat :: Tinjauan aspek hukum

HANDAYANINGSIH, Isti, dr. Tridjoko Hadianto, DTM

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Latar Belakang : Pendelegasian adalah penyelesaian pekerjaan yang dikerjakan melalui orang lain untuk menyelesaikan tujuan organisasi(Nursalam, 2002). Hubungan hukum dokter dan perawat dapat terjadi karena pendelegasian (Ohowiatun,2007). Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan Pelimpahan Wewenang dokter kepada perawat di Puskesmas dengan menerbitkan pedoman pelimpahan wewenang. Profesional menuntut perawat melaksanakan asuhan keperawatan dan dokter melaksanakan pekerjaan sebagai dokter yaitu mengobati pasien. Perumusan masalah “Bagaimana evaluasi pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam tinjauan aspek hukum” Tujuan : mengetahui evaluasi pelimpahan wewenang dokter kepada perawat di Puskesmas Kabupaten Sleman ditinjau dari aspek hukum. Metode : jenis penelitian adalah studi deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil : pelimpahan wewenang dokter kepada perawat di Puskesmas Kabupaten Sleman dilaksanakan sejak tahun 2007. Materi pelimpahan wewenang meliputi menentukan diagnosa medis, memberikan terapi, dan tindakan medis. Pelaksanaan pelimpahan dilaksanakan dengan pedoman buku panduan pendelegasian wewenang dari Dinas Kesehatan, protap, dan surat keterangan pelimpahan wewenang. Surat keterangan limpah wenang dibuat sebulan sekali, dan adanya protap belum digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. Perawat melaksanakan tugas pengobatan sebagai rutinitas tugas di Puskesmas. Hal ini memberikan konsekuensi hukum terhadap semua pihak yang terlibat, meliputi hukum administrasi, hukum perdata, bahkan ketika terjadi kerugian akibat dari tindakan yang dilakukan akan mengarah pada hukum pidana jika langkah mediasi tidak dapat ditempuh. Kesimpulan : pelaksanaan pelimpahan wewenang dokter kepada perawat di Puskesmas Kabupaten Sleman terdapat ketidak sesuaian terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Background : This delegation is the completion of the work done through others to accomplish organizational goals (Nursalam, 2002). Legal relationship of doctors and nurses can occur because of delegation (Ohowiatun, 2007). Sleman District Health Office Delegation of Authority policy applies to nurses in the PHC doctors with issuing guidelines for the delegation of authority. Professional nursing requires nurses implement and carry out the work as a medical doctor that is treating patients. Formulation of the problem "How to evaluate the delegation of authority to the nurse in the doctor reviews the legal aspects" Goal : know the evaluation of the delegation of authority to the nurse at the health center physician Sleman District reviewed the legal aspects Method : The type of research is qualitative descriptive study with a case study approach. Results: The delegation of authority to the nurse at the health center physician Sleman District, implemented since 2007. The material covers the delegation of authority to determine the medical diagnosis, therapy, and medical measures. Implementation of devolution carried out by manual guidance of delegation of authority from the Health Department, procedures, and delegation of authority letter. Affluent certificate authority is made once a month, and the procedures have not been used as guidance. Nurses carry out duties as a routine medical tasks in the CHC. This provides the legal consequences to all parties involved, including administrative law, civil law, even when there is a loss resulting from actions taken will lead to the criminal law if steps can not be pursued mediation. Conclusion: The implementation of the devolution of authority of doctors to nurses at the health center there is lack of Sleman District compliances of applicable laws.

Kata Kunci : Dokter, perawat, Pelimpahan wewenang, Puskesmas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.