Tinjauan pelaksanaan jabatan notaris sebagai penerima protokol akta notaris di Kabupaten Sleman
BARULIANASARY, Neny, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan jabatan Notaris sebagai penerima protokol akta Notaris dan upaya-upaya yang dilakukan terhadap kendala yang terjadi pada pelaksanaan penyerahan protokol Notaris lain di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan mengambil fokus kajiannya pada aspek proses pelaksanaan serah terima protokol akta Notaris lain kepada Notaris penerima protokol akta tersebut di Kabupaten Sleman yang didukung dengan penelitian kepustakaan. Data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara kepada nara sumber dan responden melalui metode purposive sample, sedangkan data sekunder didapatkan dari bahanbahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jabatan Notaris sebagai penerima protokol akta Notaris selama Majelis Pegawas Daerah dibentuk di Kabupaten Sleman, yang telah dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam praktek masih terdapat kendala yang berkaitan dengan tempat penyimpanan dan jumlah protokol akta yang akan diserahkan, yang terjadi pada Notaris yang telah berakhir masa jabatannya (pensiun) yang memiliki protokol akta yang banyak, sehingga pelaksanaan Pasal 63 ayat (1) UUJN yang mengatur bahwa penyerahan protokol Notaris akta kepada Notaris lain dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari, belum bisa diaplikasikan seideal seperti yang diinginkan. Dengan kendala yang terjadi di lapangan, maka dalam pelaksanaan jabatan Notaris sebagai penerima protokol akta Notaris dilakukan upaya-upaya berupa terobosan terhadap kendala yang terjadi tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu berkaitan dengan jumlah akta Notaris yang sangat banyak jumlahnya, maka dengan pertimbangan belum adanya aturan hukum yang mengatur secara jelas untuk menyelesaikan kendala yang ada melalui hasil Keputusan Rapat Majelis Pengawas Daerah, dilakukan pembagian protokol akta Notaris tersebut kepada lebih dari 1 (satu) Notaris. Hal ini, demi kemanfaatan, keamanan dan kebaikan dari protokol Notaris itu sendiri. Serta asas kecermatan perlu dilakukan oleh Notaris sebagai penerima protokol Notaris lain.
The purpose of writing is to know about the implementation of the Deed of office as the recipient of notarial protocols and measures taken to overcome obstacles that occur in the execution of another deed transfer protocol in Sleman district. This research is an empirical or sociological law by taking focused its study on aspects of the implementation process of the handover protocol other notarial deed to deed the receiver protocol in Sleman district, supported by library research. The primary data obtained through field research by interview to a resource and through a purposive sample of respondents, while the secondary data obtained from primary legal materials, secondary and tertiary through library research. The results showed that the implementation of the Deed of office as the recipient of notarial protocol during Pegawas Regional Assembly was formed in Sleman district, which has been conducted based on Law Number 30 Year 2004 regarding Position Notary Public, in practice there are constraints related to storage and the number of protocol deed to be delivered, which occurs in notary who has ended his tenure (retired) who have a lot of notarial protocols, so that the implementation of Article 63 paragraph (1) UUJN protocol governing the transfer of Notary deed to another deed done at the latest 30 (thirty) today, could not be applied seideal as desired. With the constraints that occur in the field, then in the execution of notary office as the recipient of notarial protocols conducted a groundbreaking effort to place these constraints. Efforts are done that is related dengan jumlah sangat notarial deed which many in number, maka dengan belum adanya consideration written law arrangement is clear that there are constraints untuk melalui complete results of the Decision Meeting Local Control Panel, conducted pembagian This Deed protocol to more than 1 (one) Deed. This, for the sake of expediency, safety and goodness of Notary protocol itself. And the principle of accuracy needs to be done by Notary Public Notary as a recipient protocol other.
Kata Kunci : Notaris,Jabatan notaris,Akta notaris, notary, notary position, notarial deed