Sengketa penguasaan tanah adat antara desa-desa Pakraman dengan individu di Denpasar Bali
TAIRA, Agung Satrya Wibawa, Sulastriyono, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang “Sengketa Penguasaan Tanah Adat Antara Desa-Desa Pakraman Dengan Individu di Denpasar Bali†bertujuan selain untuk memenuhi syarat kelulusan Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Program Studi Kenotariatan Universitas Gadjah Mada juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan mahasiswa yang berminat untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa yang berkaitan dengan tanah adat di Bali khususnya adalah kota Denpasar serta mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Desa Pakraman dalam menyelesaikan sengketa tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung di lapangan dan dibantu pula dari data-data hasil wawancara peneliti dengan responden dan narasumber. Penelitian ini dilakukan di Desa-Desa Pakraman yang ada di denpasar dengan membagi 3 tempat penelitian sesuai dengan geografi kota Denpasar yang terbagi menjadi 3 wilayah yaitu Denpasar Barat, Denpasar Timur,Denpasar Tengah dengan mengambil sample dari salah satu Desa Pakraman yang ada di ketiga wilayah tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tanah adat di Desa Pakraman Denpasar antara lain karena belum adanya aturan yang mengatur mengenai status kepemilikan Desa Pakraman terhadap tanah adat dan terjadinya perkembangan dan kemajuan di bidag ekonomi. Untuk menyelesaikan masalah diatas maka upya-upaya yang dilakukan Desa Pakraman dalam menyelesaikan sengketa tersebut adalah yang pertama dengan mendesak pemerintah daerah untuk membentuk suatu atura tentang status tanah adat; yang kedua dengan cara melakukan mediasi antara Desa Pakraman dengan orang yang diajak bersengketa mengenai tanah adat dengan Majelis Desa Pakraman sebagai mediator; yang ketiga dengan mensertifikatkan tanah adat atas nama tanah Laba Pura.
The research aimed to meet requirement for obtaining degree in Master of Notary in Faculty of Law, Notary Program Study, Gadjah Mada University, to provide understanding to people and student interested to know factors causing dispute related to adat land in Bali, particularly in Denpasar, and to identify attempts done by Pakraman village in resolving the dispute.It used juridical empirical method or field study by direct observation in field and added with data from interview with respondents and informants. This research was done in Pakraman villages in Denpasar by dividing research sites according to geography into three areas of West Denpasar, East Denpasar, and Central Denpasar by sampling one Pakraman village in the in each part.The results indicated that factor causing dispute of adat land in Pakraman village in Denpasar are no rule regulating ownership status of Pakraman village over adat land and existence of growth and advance in economic field. To solve the problems, efforts done by Pakraman village to solve the dispute is establishment of regulation on adat land status; second, it make mediation between Pakraman village and individual of other party in the dispute with Pakraman village council as mediator; and by certificating adat land under name of Laba Pura land.
Kata Kunci : Desa Pakraman,Tanah adat,Tanah laba pura,Majelis Desa Pakraman, Pakraman village, adat land, Laba Pura land, Pakraman village council