Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
RIYANTO, Hendra Adi, Prof. Dr. Muchsan, S.H
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPeraturan Disiplin Pegawai Negeri adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan dasar hukum pelaksanaan proses penegakan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibuat dalam rangka membentuk aparatur yang jujur, bertanggung jawab dan profesional dalam rangka mewujudkan program pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan mekanisme pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Sleman, menganalisa apakah pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Sleman dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, dan menyusun langkah-langkah yuridis apa yang harus ditempuh agar pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Sleman dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan memanfaatkan norma-norma hukum ketatanegaraan yang ada dan bagaimanakah pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin di Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam membangun kedisiplinan aparaturnya agar lebih optimal menghadapi berbagai hambatan. Hambatan-hambatan yang dihadapi, berkaitan dengan aspek aspek yuridis dan aspek teknis pelaksanaannya. Hambatan yuridis berkaitan dengan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penegakan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hambatan teknis pelaksanaan berkaitan dengan masih kuatnya budaya toleransi di lingkungan birokrasi, rendahnya keteladanan dan keberanian seorang atasan, dan masih lemahnya pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan. Upaya-upaya pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui proses penjatuhan hukuman disiplin belum mampu secara optimal mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik di Kabupaten Sleman.
Civil Servant Disciplinary Code is a set of principles that regulate the obligations, prohibitions of civil servants, and sanctions imposed if the obligations are not obeyed or prohibitions are violated. Government Regulations No. 30/1980 on Civil Servant Disciplinary is the legal basis of the enforcement of this code. The Civil Servant Disciplinary Code is made in order to build accountable, honest and professional officials in implementing development programs. This research aims to find out the procedures and mechanism of imposing disciplinary sanctions to civil servants of Sleman Regency, and to analyze whether the imposing of sanctions to them can have effect on the making of good governance, and formulating of obligatory legal measures in order that the implementation of civil servant disciplinary sanctions in Sleman Regency can create good governance. This research is done through study of empiric and normative laws because it intends to describe in details the objects studied based on the norms of the prevailing state administrative laws and on the implementation of sanctions in Sleman Regency Government. The results of this research show that the Government of Sleman Regency has been doing some efforts with respect to the discipline of its officials in order to give more optimum services. Obstacles are found mostly in juridical aspects and implementation procedures. The juridical obstacles are related to the weaknesses of laws used as the legal bases in the enforcement of the Civil Servant Disciplinary Code. The procedural obstacles related to the implementation of the code involve the strong practice of compromise in the bureaucracy, the low exemplary and boldness of superiors and the weak supervision of the leaders. The efforts to build discipline among the civil servants done by the Government of Sleman Regency through imposition of disciplinary sanctions have not been able to optimally support the realization of good governance in Sleman Regency.
Kata Kunci : Disiplin pegawai negeri sipil,Peraturan disiplin pegawai negeri sipil,Pemerintahan yang baik, Discipline of Civil Servant, Civil Servant Disciplinary Code, Good Governance