Laporkan Masalah

Implementasi asas asas umum pemerintahan yang baik dalam pengangkatan pejabat struktural di Pemerintah Daerah Gunungkidul

NGADIRAN, Prof. Dr. Muchsan, S.H

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penerapan asas asas umum pemerintahan yang baik dalam pengangkatan pejabat struktural di Pemerintah Gunungkidul, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan Pemerintah Gunungkidul dalam pengangkatan pejabat struktural. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian yuridis normatif , yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Data penelitian kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) ketersedian SDM sesuai spesifikasi jabatan struktural, yang berpendidikan S1/S2 untuk menduduki jabatan struktural sabenarnya cukup tersedia. Akan tetapi apabila dilihat dari kesesuaian bidang atau jurusan dari tingkat kesarjanaan relatif perlu kecermatan sendiri.. Berdasarkan hal tersebut maka pengangkatan pejabat struktural di Pemerintah Gunungkidul belum sepenuhnya menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (2) kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Gunungkidul dalam pengangkatan pejabat struktural dipilahkan sebagai berikut : (a) Keterbatasan jumlah PNS yang berkwalitas yang memenuhi syarat ideal untuk menduduki posisi jabatan struktural, (b) Keterbatasan kompetensi yang dikarenakan belum dimanfaatkannya instrumen I.Q (Intellgence Quotient), E.Q (emotion Quotient) dan S.Q (Spiritual Qoutient), (c) Adanya peraturan-peraturan kepegawaian yang rancu untuk dapat dilaksankan bagi daerah, (d) Ketiadaan peraturan perundangundangan yang membatasi bagi penguasa daerah dalam pengangkatan pejabat struktural; upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Gunungkidul untuk mengatasi kendala dalam pengankatan pejabat struktural adalah : (a) Memberi kesempatan yang luas para PNS untuk mengikuti seleksi tugas belajar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, (b) Memberikan ijin belajar bagi PNS yang berminat meneruskan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi, (c) Mendorong para PNS untuk termotifasi mengikuti Diklat Teknis maupun fungsional sesuai dengan bidang tugasnya, (d) Pembinaan Mental dan Spritual pada PNS secara terus menerus.

The aim of this research was to identify and investigate the implemented general principles of good government in appointing structural officials of Gunungkidul district government, obstacles that the Gunungkidul district government encountered, and efforts that the Gunungkidul district government performed in appointing structural official appointment. This was a juridical normative research, namely the research describing effective regulations and related to available facts in the field. The research data, then, were analyzed using qualitative method. Results of this research showed (1) HR (Human Resources) with S1/S2 (undergraduate/graduate) degree qualifications were sufficiently available; however, viewed from the appropriateness of the expertise areas or departments, careful attention was relatively required; conclusively, the appointment of structural officials of Gunungkidul government had not fully met the general principles of good government system, (2) obstacles that the Gunungkidul district government encountered in appointing structural officials were categorized into the following: (a) limited number of qualified civil servants meeting ideal requirements for structural positions, (b) limited competences due to less utilization of instruments measuring IQ (Intelligence Quotient), EQ (Emotion Quotient) and SQ (Spiritual Quotient), (c) availability of confusing personnel regulations to be implemented in the district, (d) unavailability of legal regulations limiting local governments in structural official appointments; (3) efforts that Gunungkidul District conducted to solve obstacles in appointing structural officials involved (a) providing civil servants with extensive opportunities to participate in scholarship program based on their main duties and functions, (b) issuing study permits for civil servants interested to continue higher formal education level, (c) encouraging civil servants motivated to participate various technical and functional educations and trainings according to his or her area of job, (d) organizing mental and spiritual supervisions for civil servants from time to time.

Kata Kunci : Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Pengankatan Pejabat Struktural, General Principles of Good Government, Structural Officials Appointment


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.