Kajian hukum terhadap peraturan dan mekanisme perdagangan efek Syariah di pasar modal Syariah Indonesia
ARIFIN, Samsul, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum. LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumInvestasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang beragama Islam terbesar di dunia, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peran serta warga muslim untuk secara langsung ikut aktif menjadi pelaku utama pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai perdagangan efek di pasar modal syariah Indonesia, serta untuk menggambarkan bagaimana mekanisme dalam perdagangan efek syariah di pasar modal Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti data sekunder baik berupa bahan hukum primer, skunder maupun tersier. Pengumpulan data sebagai bentuk aktivitas untuk mendukung data-data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan disajikan secara diskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sama seperti halnya perdanganan efek konvensional, perdagangan efek syariah di pasar modal syariah indonesia tunduk pada UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan secara lebih khusus diatur dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dimana fatwa-fatwa tersebut mengikat setiap Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetiap masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan setiap pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pada dasarnya mekanisme perdagangan efek syariah tidak berbeda dengan perdagangan efek konvensional. Sama seperti halnya dengan efek konvensional efek syariah juga diperjualbelikan di pasar perdana di pasar sekunder
Investment is a muamala activity that suggested in Islam because it makes the assets that owned by people more productive and bring beneficial toward the other people. Since Indonesia is the largest Muslim population all around the world, the industrial sector of capital market has been expected to be able accommodate and directly involve the Muslim role becoming active performer in primary market. The purpose of this research is aimed to analyze the regulation and to describe the mechanism of Sharia securities trading in Indonesia Sharia Capital Market. The method utilized in this research is the normative law research, it done by observing secondary data that included primary legal materials, secondary legal materials and also tertiary legal matrials. The reserch used a research instrument taht is called a documnet study and applied a qualitative method, and then the result is explainedwith analitical descriptive method. The result of this research is that as like as conventional securities trading, sharia securities trading in Indonesia sharia capital market is generally regulated by The Law Number 8/1995 on Capital Market. In addition, sharia capital market in Indonesia is also regulated in particular by a Fatwa of National Sharia Council (DSN) MUI, where those fatwa’s are binding the Superintendent Council of Sharia (DPS) in each of Sharia Financial Institution (LKS) and every party that involve in Sharia Financial Institution (LKS). Basically, the sharia securities trading mechanism is not quite different with conventional securities trading. Sharia securities are traded in primary market of secondary market as like as conventional securities.
Kata Kunci : Efek syariah,Pasar modal syariah, Sharia securities, Sharia Capital Market