Laporkan Masalah

Implementasi perjanjian ekstradisi antara Kamoja dengan Thailand :: Studi kasus ekstradisi Thaksin Shinawatra

WIGUNA, I Putu Indra, Harry Purwanto, S.H., M.Hum

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Setiap perjanjian yang berlaku adalah mengikat terhadap para pihak perjanjian tersebut dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik. Sejauh mana para pihak akan mentaati isi perjanjian akan terlihat dalam praktek pelaksanaanya yang tentu saja harus didasarkan atas itikad baik dari para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan dari perjanjian ekstradisi antara Kamboja dengan Thailand serta untuk mengetahui apakah penolakan ekstradisi oleh Kamboja kepada Thailand terhadap Thaksin Shinawatra sah menurut hukum internasional dilihat dari asas non-extradition of political offense dalam praktek ekstradisi. Cara pengumpulan data adalah melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perjanjian ekstradisi antara Kamboja dengan Thailand tidak dapat dilaksanakan terhadap kasus Thaksin Shinawatra karena bertentangan dengan ketentuan dari isi perjanjian ekstradisi tersebut, yakni ketentuan Pasal 3 ayat 6 yang melarang negara-diminta untuk menyerahkan permintaan ekstradisi kepada negara-peminta jika orang yang diminta tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan secara in absentia. Hambatan yang dihadapi yaitu karena disebabkan oleh buruknya hubungan bilateral kedua negara tersebut. Kemudian jika dilihat dari asas non-extradition of political offense bahwa penolakan ekstradisi oleh Kamboja kepada Thailand untuk menyerahkan Thaksin Shinawatra adalah merupakan suatu tindakan yang sah yang sudah menjadi kebiasaan internasional dalam praktek ekstradisi jika negara-diminta mempertimbangkan bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta penyerahan atas orang yang diminta tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan dari negara-peminta tersebut. Sebagai rekomendasi diharapkan agar kedua negara merevisi ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut dan beritikad baik untuk menjalin kembali hubungan diplomatik yang telah terputus.

Every treaty that come into force is binding to the party and must be done with good will. How much the parties respect and obey the treaty will shown in the implementation which of course must be based on good will. The purposes of this research are find out on the implementation and obstacle of extradition treaty between Cambodia and Thailand, and to find out wheather the rejection of extradition by Cambodia toward Thailand on Thaksin is legal according the international law based on non extradition of political offense principle. The research method are book study and document study. The result that research showed extradition treaty between Cambodia and Thailand can not be implemented on Thaksin Shinawatra case because be in contradiction according to article 3 subsection 6 of the extradition treaty between Cambodia and Thailand, that treaty forbid the requested state to agree on extradition request if person convicted by in absentia trial. The obstacle are the relation between the two state which is unfriendly. According to non extradition of political offense principle, the rejection of Thaksin Shinawatra extradition by Cambodia is legal and it has become customary rules that the requsted state will consider the extradition if the offense involve is based on political offense, and the requested state will have to reject the request. For recommendation, the parties should revise the extradition treaty and build the relationship based on good faith between the two state.

Kata Kunci : Perjanjian ekstradisi,Asas non,ekstradition of political offense,Kebiasaan Internasional


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.