Laporkan Masalah

Kedudukan saksi korban sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

MANDANI, Emei Dwi Nanar Hati Setia, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai permasalahan domestik, menimbulkan permasalahan terkait dengan kedudukan saksi korban yang merupakan satu-satunya saksi dalam peristiwa KDRT. Oleh karena itu, fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan saksi korban sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus KDRT, hambatan-hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian terhadap kasus-kasus KDRT, dan solusi masalah dari hambatan-hambatan yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris yang menggunakan data-data di lapangan sebagai data primer untuk menjawab permasalahan yang ada, disertai dengan data sekunder berupa peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan responden yang dipilih dengan tekhnik purposive sampling. Analisis deskriptis digunakan dalam menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan saksi korban sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus KDRT dianggap cukup apabila disertai dengan alat bukti yang lain, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum diawal pengesahan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menemukan hambatan yaitu, adanya multi interpretatif mengenai keterangan saksi korban. Selain itu, hambatan muncul karena budaya di masyarakat yang belum mempunyai kesadaran hukum terhadap terjadinya tindak pidana dalam lingkup rumah tangga. Hambatan tersebut bisa diatasi dengan melakukan koordinasi antar penegak hukum sehingga kasus KDRT tetap bisa masuk ke persidangan.

Domestic violence as a domestic problem, it will cause problems related to the position of victim witness who was the only witness in a domestic violence incident. Therefore, the focus of this research is related to the position of victim witness as evidence in the proof of domestic violence cases, the obstacles faced by law enforcement officers in the conduct of proof of domestic violence cases, and the solution to the problem of the existing barriers. The research method used in this research is normative and empirical, using the data in the field as the primary data to address existing problems, along with secondary data such as regulatory legislation and the literature of library research. Techniques of data collection using interviews with respondents selected by purposive sampling technique. Descriptive analysis is used in analyzing the data in this study. The results of this study indicate that the status of victim witnesses as evidence in domestic violence cases are considered sufficient proof if accompanied by other evidence, in accordance with Article 184 Criminal Procedure code. Law enforcement officers early ratification of the Act No. 23 of 2004 on the elimination of domestic violence finds obstacles namely, the existence of multiple interpretive about the victim witnesses. In addition, arise because of cultural barriers in society that do not yet have legal awareness to the commission of criminal acts within the scope of the household. These obstacles can be overcome through coordination between law enforcement agencies so that cases of domestic violence can still go to trial.

Kata Kunci : Saksi korban,Pembuktian,Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  1. S2-HKM-2010-EmeiDwinanarhatiSetiamandini-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2010-EmeiDwinanarhatiSetiamandini-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2010-EmeiDwinanarhatiSetiamandini-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2010-EmeiDwinanarhatiSetiamandini-Title.pdf