Laporkan Masalah

Implementasi putusan mahkamah konstitusi tentang anggaran bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2008

WICAKSANA, Kuscahya, Andi Sandi A.T.T, S.H., LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pertimbangan para penyusun undang-undang APBN Tahun 2008 untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, (2) apa pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap APBN Tahun 2008 . Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam penelitian hukum empiris data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan selama bulan Januari 2010 sampai dengan Maret 2010 di Jakarta pada beberapa unit eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi mempersiapkan penyusunan dan pelaksanaan APBN. Berdasarkan penelitian, tidak terpenuhinya amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Negara RI serta putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu disebabkan keterbatasan anggaran yang ada serta tugas yang juga diamanatkan konstitusi untuk memperhatikan pembangunan bidang-bidang lain selain pendidikan. Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan gaji pendidik dalam perhitungan anggaran bidang pendidikan dapat segera dilaksanakan karena mempermudah pemerintah dan DPR dalam memenuhi amanat konstitusi tentang anggaran bidang pendidikan dalam APBN. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 24/PUU-V/2007 yang memasukkan gaji pendidik dalam perhitungan anggaran bidang pendidikan menyebabkan peningkatan persentase anggaran pendidikan dari semula sekitar 12 persen dalam APBN 2008 menjadi sekitar 15,6 persen dalam APBN Perubahan 2008 . Agar dimasa mendatang tidak terjadi kembali judicial review terhadap undang-undang APBN, serta memberi manfaat sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, pemerintah harus memperhatikan amanat konstitusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan APBN .

This research aims to know: (1) the consideration of the law makers of APBN Year of 2008 to conduct or not to conduct the verdict Constitution Court; (2) what is the impact of the verdict Constitution Court upon the APBN Year of 2008. This research is applied empirical law research, that learn an implementation of regulations in factually of the law community action to get definitely goal. At this research, the data to be needed are primary and secondary data. So there are two kinds of study, documentary study and field study.. This research to be done for three months since January 2010 until March 2010 in some units of Ministry of Finance which is having the duties and functions to provide the arrangement and the enforcement of APBN in Jakarta . Based on the research, the unfulfillment of the message of Article 31 paragraph (4) 1945 Constitution of RI and the prior Verdict Constitution Court was just because the limitation of the existing budget and the duties that were also governed by constitution to pay attention on other area of development other than education. While the verdict Constitution Court which include the salary of educators in the calculation of education budget could be conducted immediately because it eases the government and Parliament in fulfilling the Constitution messages in regards to the education budget in APBN. The Verdict of Constitution Court upon the Dispute Number 14/PUU-V/2007 which included the salary of educators in the calculation of education budget caused the increasing of percentage of education budget from the beginning of 12 percent in APBN 2008 to became 15,6 percent in the APBN-P 2008. In order that in the time to come it will not occur judicial review upon the law of APBN, and to give the biggest benefit for the people prosperity, the government must concern on the constitution message in the preparation of law regulations which is as the fundamental of the preparation of APBN.

Kata Kunci : Anggaran bidang pendiidkan,Putusan Mahkamah Konstitusi,APBN 2008


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.