Perlindungan hukum terhadap warisan dunia di Indonesia :: Studi kasus Potensi situs prasejarah di kawasan kars Gunung Sewu Pacitan menjadi landsekap budaya dunia
FARISI, Mochammad, Endang Purwaningsih, S.H., MH
2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap warisan dunia yang ada di Indonesia dan untuk menganalisis potensi Situs Prasejarah di Kawasan Gunung Sewu Pacitan menjadi Menjadi Warisan Landsekap Budaya Dunia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian empiris. Data sekunder dihasilkan dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara narasumber secara langsung serta survey arkeologi, selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan warisan dunia di Indonesia dilakukan berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Perlindungan hukum internasional terdapat dalam World Heritage Convention 1972 dan Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention, sedangkan perlindungan hukum nasional dilakukan dengan membentuk peraturan perundang-undangan, yaitu warisan dunia dilindungi dalam bentuk Kawasan Strategis Nasioal (UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang), Obyek Vital Nasional (Keppres No. 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional), Kawasan Cagar Budaya (UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya), dan Taman Nasional (UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), Situs Prasejarah Pacitan di Kawasan Kars Gunung Sewu berpotensi untuk dinominasikan menjadi Landsekab Budaya Dunia, karena mempunyai nilai-nilai universal yang luar biasa yang terkandung di dalam situs prasejarah maupun kawasan kars-nya, dan memenuhi syarat-syarat menjadi warisan dunia berdasarkan Konvensi Warisan Dunia dan Panduan Operasional Konvensi.
The main objective of this research was to determine how the procedure of legal protection of the world heritage in Indonesia and to recognize the potential of Prehistoric Sites in Mountain Regions Sewu Pacitan to become World Heritage Cultural Landscapes. This study is a normative legal research and empirical research. The secondary data generated from research literature and primary data obtained from informant interviews directly and archaeological survey, were analyzed through qualitative descriptive methods. The results of this study indicated that the protection of world heritage in Indonesia is based on the international law and national law. The International legal protections are stated in the World Heritage Convention 1972 and Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. Protections of national law is implemented by legitimating regulations that protect world heritages in the form of National Strategic Regions (Act No. 26 Year 2007 concerning Spatial Planning), National Vital Object (Presidential Decree No. 63 Year 2004 About the National Vital Security Object), Preserved Area Culture (Act No. 5 Year 1992 About Objects of Cultural Property), and National Parks (Act No. 5 / 1990 on Conservation of Natural Resources and its Ecosystems). Prehistoric Pacitan is located in Mountain Sewu Kars Regions Based on the research, this site has the potential to be nominated into the World Cultural Landscapes, because of its extraordinary universal values in its kars areas and its prehistoric sites, and it meets the requirements of a world heritage under the Convention World Heritage Convention and Operational Guidelines.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Warisan dunia,Situs prasejarah, legal protection, world heritage, prehistoric sites